Diduga Kasus Penikaman TS”Alisye A.Rondonuwu TKP Di kediaman BigBos Pelaku Usaha PETI Direncanakan.

BOLTIM4365 Dilihat

EMMCTV.Com.>>|| BOLTIM Rabu(31/01/24)—Pantauan peristiwa Dugaan tindak kriminal Penikaman terhadap salah satu warga Tobongon, dikediaman Caleg”Alisya Angelina Rondonuwu di Modayak kaliputi kecamatan Modayak kabupaten Bolaang Mongondow Timur,

Disinyalir pemilik kediaman tersebut adalah Big Bos Pelaku PETI(Pertambangan Ilegal Tanpa ijin)yang berlokasi di Tobongon Kaliputi kecamatan Modayak kabupaten Bolmong Timur.Kuat dugaan penikaman sadis di lakukan Oleh Tim sukses Caleg”Alisya Angelina Rondonuwu,Terkesan Tindak Krimal penikaman sadis tersebut, Sudah direncanakan disaat Acara kumpul massa Simpatisan di TKP.

Saat Tim Awak media,menyambangi kediaman Tempat kejadian perkara(TKP)Didesa Modayak kabupaten Bolaang Mongondow Timur pada Minggu(28/01)Untuk sebuah konfirmasi guna kepentingan pemberitaan dugaan Tindak Kriminal penikaman terhadap salah seorang warga DesaTobongon kecamatan Modayak, Tim awak media Tidak diberikan ijin untuk bertatapan muka dengan Bigbos selaku pelaku PETI ilegal, dikediamannya.

Tim awak media Tidak diperkenankan Masuk oleh keluarga guna kepentingan konfirmasi dengan BigBos PETI”Ary Rondonuwu seraya Mempersilahkan Tim awak media untuk Keluar,Dengan memberi Alasan Bahwa”BigBos pelaku PETI yang adalah Ayah kandung dari Seorang Caleg DPRD Boltim usungan partai Demokrat nomor urut 2 Dapil 3 Boltimsedang Sakit Komplikasi,dan mempersilahkan Tim awak media keluar halaman rumah,Ironisnya Saat Tim awak media Sudah di luar halaman pagar beton,”BigBos Ary Rondonuwu terlihat sedang Duduk santai di Depan teras dan sedang berbicara santai yang diduga adalah kerabatnya.dengan Terpaksa awak media hanya Bisa melakukan pemotretan dari luar pagar terhadap Bigbos pelaku PETI ilegal”Ari Rondonuwu Tanpa bisa untuk di wawancarai.

Foto.Diduga BigBos Pelaku PETI.”Ary.Tondonuwu

Dalam Undang undang Pers,telah jelas diatur Sesuai aturan perundang undangan bahwa”Mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik, dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Adanya Kejadian dugaanTindak pidana kriminal,(Penikaman)yang terjadi dikediaman Big Bos Pelaku PETI(Pertambangan Emas tanpa ijin) Alias Ilegal,Dapat diduga,bahwa Bigbos”Ary Rondonuwu,Melindungi atau menutupi pelanggaran Pemilu yang terjadi,sehingga menimbulkan keributan atas dugaan tindak pidana kriminal (penikaman) terhadap warga tobongon oleh”Tim Sukses(TS)

Pantauan Tim media,Diduga pula Anak dari Bigbos pelaku PETI,adalah salah satu peserta konstestan yang ikut dalam Caleg DPRD Daerah Boltim dapil 3 Bolaang Mongondow Timur. Hal ini sangat disesali atas semua kejadian dan cara penyambutan terhadap insan insan pers,yang bekerja sesuai Profesi tidak di hargai oleh BigBos Pelaku Usaha PETI. akibatnya berimbas dan berpotensi Sangsi Hukum terhadap peserta Caleg DPRD Boltim”Alisye kedepan.

Sampai berita ini Naik tayang Upaya konfirmasi terhadap pelaku usaha PETI Bigbos “Ary Rondonuwu Sulit untuk bertemu,terkesan Bigbos pelaku PETI alergi dengan wartawan,namun Tim investigasi Tidak akan berhenti sampai Disini, tetap akan berupaya terus untuk dapat mengkonfirmasi kepada Bigbos pelaku PETI Guna untuk Memberikan hak jawab sebagai sumber pemberitaan.

**Opo/Tim**

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *