MANADO,EMMC_TV– Kasus dugaan kredit macet senilai Rp300 miliar di Bank Sulutgo (BSG) kembali terangkat ke permukaan. Sejumlah aktivis LSM mempertanyakan kelanjutan kasus ini.
“ya..Kasus ini sejak 2019 lalu. Publik ingin tahu penanganannya, terutama mereka yang terlibat atau jadi penyebab terjadinya kredit macet tersebut,” ujar Marthin, salah satu aktivis pemuda Sulut kepada wartawan di Manado, sabtu kemarin.
Informasi yang diperoleh emmc group (group emmc tv), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut sudah pernah meminta keterangan sejumlah pihak terkait kasus ini pada Juni 2021 lalu.
“Iya, kami sudah pernah dimintai keterangan soal kredit macet BSG pada 17 Juni 2021 lalu. Saya datang dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” kata Ricky Sembung, Direktur Utama PT Sinar Terang Lestari waktu yang lalu
Diketahui, PT Sinar Terang Lestari adalah salah satu dari tiga perusahaan yang mengajukan pinjam ke BSG. Dua perusahaan lainnya adalah PT Sinar Karya Mega Persada dan PT Ericko Grant Dinarto.
Ketiga perusahaan ini adalah milik TL alias Tommy, orang yang disebut-sebut punya kedekatan dengan orang kuat di Sulut. Tommy dibantu pengusaha yang juga keluarganya FJ alias Teng Hun.
Saat diminta keterangan, Ricky bicara apa adanya. “Saya sampaikan kalau saat mau bertanda tangan di notaris, kami hanya tahu Rp175 miliar. Tiba-tiba dengar sudah Rp300 miliar,” ucapnya.
Ricky mengaku tak pernah melihat uang itu sejak pencairan. “Jangankan itu, gaji saya sebagai direktur utama tak pernah diberikan,” katanya.
Lantas digunakan untuk apa dana pinjaman ratusan miliar tersebut? Ricky menyebut untuk pembiayaan sejumlah proyek konstruksti di berbagai tempat. “Tapi saat uang cair, saya tidak tahu digunakan untuk apa? ujar dia lagi.
Informasi dari berbagai sumber, pencairan kredit tersebut melalui karyawan BSG berinisial EM alias Elsye. Kredit berturut-turut dicairkan Elsje semasih ia bertugas di BSG Cabang Bitung, kemudian Kantor Cabang Calac, dan terakhir Kantor Cabang Utama Manado.
Disebutkan pencairan pertama di Kantor Cabang Bitung senilai Rp10 miliar. Pencairan kedua setelah Elsje pindah ke Kantor Cabang Calaca sebesar Rp90 miliaran dan ketiga, Rp167 miliaran dari Kantor Cabang Utama Manado.
Pemberian pinjaman dalam jumlah fantastis inilah yang disoal berbagai pihak sejak awal. Apalagi informasi yang beredar luas, nilai agunan tak sepadan dengan jumlah pinjaman.
“Dari data yang kami peroleh, Teng Hung menyodorkan agunan 30 hektar tanah, tokoh dan rumahnya. Tapi setelah dihitung itu, agunan itu juga masih jauh dari jumlah pinjaman,” kata salah satu sumber yang meminta namanya tak dipublish.
Ia menyebut kalau setelah pinjaman keluar, sang pengusaha membeli alat-alat berat. “Nah, alat-alat berat ini yang menjadi agunan untuk proses pencairan pinjam terakhir,” ucapnya.
lantas, sudah sejauh mana proses penanganan kasus tersebut oleh kejaksaan tinggi sulut? publik pun terus mempertanyakan.
Terkait hal ini, EMMC TV pun coba menghubungi pihak terkait lewat via WA. Tapi sayang sekali pihak bank Sulutgo tidak memberi tanggapan. (*)