>||Pengurus KUD Perintis Ikut Disebutkan Dalam Pekara Dimaksud Nyusul KUD Nomontang Potensi Terperiksa >>||
EMMCTV.Com.>>||BOLMONG TIMUR Selasa(29/4/24)— Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini telah menetapkan Yulmanizar Cs sebagai tersangka Karena telah melakukan pencucian uang hasil Korupsi dengan Modus “Menggunakan badan Hukum Koperasi yang telah mengantongi ijin pengolahan tambang.
Adapun Koperasi yang dimaksud adalah KUD PERINTIS berkedudukan di Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow. Berkaitan dengan hal tersebut, pihak KPK beberapa waktu yang lalu, telah memanggil sejumlah pengurus Koperasi Perintis guna dimintai keterangan, selanjutnya pihak Koperasi menunggu tindakan selanjutnya dari KPK.
Jika ingin menelisik aliran dana dari yang namanya Yulmanizar di Bolaang Mongondow Raya, agaknya masih kurang tepat kalau hanya satu Koperasi, sebab masih ada lokasi yang dibeli oleh Yulmanizar kemudian dikelola oleh rekan kerjanya juga dari Jakarta benama “Untung Agustanto, yang juga mengajak kerja sama pula dengan salah satu Koperasi dilokasi yang dibelinya itu yaitu KUD.Nomontang.
Hasil investigasi, terdapat beberapa informasi, bahwa sebelum melakukan transaksi pembelian lokasi yang luasnya kurang lebih 16 Ha itu, Yulmanizar diduga Kuat melakukan pemalsuan identitas dengan merubah nama “Deden Suhendar, jika ingin mengetahui pemalsuan nama tersebut, datanya sudah ada di Pengadilan Negeri Kotamobagu. sebab telah terjadi saling klem lokasi dimaksud berkisar Tahun 2021/2022.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kotamobagu, sebagai penggugat berstatus nama yang sama, yakni “Deden Suhendar alias Lukas Penggugat, dan tergugat pula benama “Deden Suhendar alias Yulmanizar, berjalannya waktu sidang, dan akhirnya Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan putusan NO. Selang beberapa hari kemudian, Deden Suhendar alias Lukas banding, dan akhirnya Pengadilan Tinggi Manado menetapkan Deden Suhendar alias Lukas selaku penggugat dinyatakan menang,ini kan Aneh.?
Hal ini menimbulkan banyak tanya Kalangan Publik khususnya Warga Masyarakat Desa Lanut Bolmong Timur. sebab baik penggugat maupun tergugat sama- sama telah melakukan perbuatan melanggar Hukum atas pemalsuan identitas. Permasalahan ini, membuka jalan yang terang pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebab orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, bukan hanya di Koperasi Perintis, namun juga di KUD Nomontang yang berkedudukan di Desa Lanud Kecamatan Modayak Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Tayangan berita ini memerlukan tanggapan dari para pihak terkait, kami menjamin dan siap memberikan Hak jawabnya, apa bila ada yang memberikan tanggapan atau klarifikasi.
(OPo)