MMCTV.COM, MANADO — Persidangan dengan nomor perkara 713/Pdt.G/2021/PN.Mnd Class Action atas pengrusakan Lingkungan di Desa Sea hampir selesai. Majelis Hakim yang memimpin persidangan memberikan kesempatan terkahir bagi tergugat 5, 6, dan 7 yang belum memasukan kesimpulan, Kamis (23/01/2023).
“Kamis mendatang 26 Januari 2023 adalah kesempatan terakhir untuk para tergugat yang belum memasukan kesimpulan. Jika tidak ada juga persidangan akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya,” Tegas ketua Majelis Hakim M Alfi Usup SH, MH.
Sementara, prinsipal Aliansi Masyarakat (Alma) Sea Lenda Rende berharap adanya sikap proaktif dari Penasehat Hukum (PH) tergugat 5, 6 dan 7 untuk dapat segera memasukkan kesimpulan.
“Terus terang saja kami masyarakat akan terus berjuang. Kami sangat menikmati proses yang ada karena ini demi hajat hidup orang banyak,” kata dia.
“Kami sangat berharap dikesempatan terkahir Minggu depan agar dapat memasukkan kesimpulan. Ada atau tidaknya kesimpulan mejelis hakim telah mengenaskan persidangan akan tetap dilanjutkan ke tahapan selanjutnya,” tandas Rende.
(**/Fds)