EMMCTV.Com.>>.|| BOLMONG TIMUR Sabtu(27/4/24)–Menelisik surat pernyataan pada Insiden Dilokasi Pertambangan Emas lanut yang masih berstatus QUO.beberapa hari yang Lalu setelah terjadi kecelakaan kerja yang korbanya adalah.”Irfandy Bikitane’.yang sekarang ini telah dirujuk kerumah sakit Kandow Malalayang Manado.
Dengan Adanya Kejadian ini,Terinformasi kedua belah pihak telah membuat perjanjian atau pernyataan,bahwa kasus ini dibicarakan secara kekeluargaan.
Namun Dalam isi surat tersebut membuat beberapa poin,diantranya: ada poin yg menyebutkan pihak Korban” Memberikan ijin untuk melanjutkan pengolahan Dilokasi 16 Ha Lanut tersebut,
Dengan catatan sebagian hasilnya di keluarkan untuk ongkos pengobatan.
Keanehan dalam surat pernyataan tersebut,”Dugaan kami, telah terjadi Bujuk Rayu untuk mengelabui Korban yang menderita, disisi Lain menyembunyikan Lokasi yang tak berijin dalam status QUO.Dengan adanya kejadian ini menimbulkan banyak tanya bahwa pokok perkara atau tempat kejadian tidak di Gubris statusnya di dalam Surat penyataan itu. Dimohon kepada pihak terkait dalam hal ini Aparat penegak Hukum(APH) diwilayah dimaksud, Agar Tidak melakukan pembiaran Guna untuk kepentingan Selanjutnya
Ini benar telah ada musyawarah mufakat antara korban dan penanggung jawab,namun dikarenakan dalam poin seprti tersebut diatas pihak korban memberikan ijin pengolahan,olehnya Jelas telah terjadi penyelewengan Hukum, dikarenakan lokasi 16 Ha..masih dalam Status QUO.Apapun yang terjadi di dalamnya baik pengolahan pengambilan material,apa terlebih terjadi insiden berdarah Maka jelas telah terjadi murni pelanggaran hukum.
Awak media menayangkan Topik berita ini,sesuai dengan isi surat pernyataan,olehnya Jika ada yg merasa ingin memberikan tanggapan Pihak media bersedia untuk menerimanya.sebagai hak jawab.
(OPO)