Manado, emmctv.com-Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) secara resmi memasukkan surat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Kamis (16/3/2023). Surat itu terkait permohonan nformasi penjelasan perkembangan laporan pengaduan dugaan Tipikor Kegiatan Peningkatan (KP) Jalan Buyat -Bukaka dengan nilai kontrak Rp7 Miliar.
Ketua Harian DPP INAKOR Rolly Wenas menjelaskan permohonan itu diajukan dengan keyakinan kegiatan peningkatan jalan Buyat – Bukaka berindikasi korupsi. Rolly menyebut adanya alat bukti kuat indikasi kekurangan volume dan indikasi spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan fisik bangunan jalan yang terpasang
“Inakor mengajukan permohonan penjelasan perkembangan laporan pengaduan karena belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan Kejati Sulut terkait penanganan kasus ini. Padahal laporan sudah dimasukkan ke Kejati secara resmi pada 20 Oktober 2022 lalu,” ujar Rolly dalam sesi jumpa pers di Manado.
Menurut Rolly, lembaganya dan semua kalangan berhak mengetahui perkembangan laporan pengaduan. Apalagi sebagai pelapor hukumnya wajib untuk dapatkan penjelasan.
“Jaksa sebagai penyelenggara negara di bidang hukum khususnya yang menangani laporan pengaduan ini jangan bekerja dalam diam. Boleh bekerja dalam diam tapi dalam hal lain. Untuk perkembangan laporan pengaduan itu kami sebagai pelapor itu wajib dapatkan,” Rolly memaparkan
“Jaksa jangan disisi lain menegakan aturan tapi untuk hal ini melakukan pembangkangan terhadap aturan yang berlaku,” ujar Rolly lagi.
Inakor sebagaimana disampaikan aktivis yang sering membongkar kasus korupsi di kawasan Indonesia Timur ini akan terus mengawal laporan yang mereka masukkan. “Pengusutan kasus dugaan Tipikor KP Jalan Buyat-Bukaka jangan didiamkan,” ucapnya.
Proyek KP Jalan Buyat-Bukaka sesuai data Inakor digarap Dinas PUPR Bolaang Mongondouw Timur (Boltim). Selain kontraktor pelaksana proyek, Inakor juga menyorot lemahnya pengawasan dari instansi terkait. (alc)