RSB Kunjungi Dewan Pers Lapor Beberapa Media Online

Berita Terbaru1901 Dilihat

EMMCTV-.  Suami Gayatri Sangkaeng pengusaha muda asal kotamobagu melaporkan beberapa media buntut karena pemberitaan yang tidak benar mengenai berita PETI didaerah Bolsel.

 

Dengan terbitnya surat aduan terhadap beberapa media yang dilaporkan oleh Revan Saputra Bangsawan atau biasa disebut RSB, menjadi babak baru dalam kasus pemberitaan hoax oleh beberapa media online yang merugikan bagi pengusaha muda tersebut.

 

Media EMMCTV menerima surat aduan lewat WA yang melaporkan beberapa media online ke dewan pers karena dinilai tidak beretikad baik dalam penyampaian berita dan tidak menjunjung moral serta profesional yang harus dipegang setiap insan pers.

 

Kuasa hukum RSB melalui Ruddy S.M Bunout S,H dan Muhammad Jamaludin Ghofur S,H diberi mandat untuk melaporkan beberapa media online ke dewan pers di jakarta senin (16/06/2025).

 

Diduga beberapa media online itu tidak mematuhi kode etik jurnalis lewat pemberitaan sehingga melanggar hukum nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers, yang bertentangan dengan perannya sebagai agen perubahan sosial yang bertanggung jawab dan kredibel.

 

Selain itu, nama Revan Syaputra Bangsawan secara langsung disebutkan dalam oleh beberapa media online dalam konteks tidak tanpa dasar fakta dan sumber informasi, juga tidak meminta konfirmasi dari RSB.

 

Ada beberapa delik aduan ke dewan Pers

1. Nama Perusahaan Pers : Portalsulut.id

• Judul Berita

: ELO, STENLY DAN REVAN GELAR PETI DI TOBAYOGON

MASYARAKAT DESAK KAPOLDA SULUT COPOT

 KAPOLRES BOLSEL (Edisi tayang: 23 Mei 2025)

• Judul Berita

: STENLY, ELO, REVAN LELUASA KERUK EMAS TANPA IZIN DI

 HUTAN PRODUKSI TERBATAS MOBUNGAYOM BOLSEL

 (Edisi tayangl :2 Juni 2025)

• Judul Berita

: STENLY, EDWIN, REVAN KEBAL HUKUM, AKTIFITAS PETI DI

 HUTAN PRODUKSI TERBATAS MOBUNGOYOM BOLSEL

 TETAP BERJALAN (Edisi tayang: 4 Juni 2025)

 Selanjutnya Portalsulut.id disebut Teradu I;

 

2. Nama Perusahaan Pers : Ketik24.com

• Judul Berita

: AKTIFITAS PETI REFAN, STENLY, DAN ELO DI TOBAYONGON

 RESAHKAN MASYARAKAT KAPOLRES BOLSEL TUTUP

 MATA. (Edisi Tayang: 23 Mei 2025);

• Judul Berita

: STENLY, ELO, REFAN LELUASA KERUK EMAS TANPA IZIN DI

 HUTAN PRODUKSI TERBATAS MOBUNGAYOM BOLSEL

 (Edisi tayang: 2 Juni 2025);

• Judul Berita

: STENLY, EDWIN, REVAN TAK TERSENTUH HUKUM,

 AKTIFITAS PETI DI HUTAN PRODUKSI TERBATAS

 MOBUNGOYOM BOLSEL TETAP BERJALAN

 (Edisi tayang: 4 Juni 2025);

 Selanjutnya Ketik24.com disebut Teradu II;

3. Nama Perusahaan Pers : Indopost.news

• Judul Berita

: BAYANGAN HITAM RSB DARI SULUT KE GORONTALO,

 ADA APA ? (Edisi Tayang: 15 Juni 2025)

 Selanjutnya Indopost.news disebut Teradu III.

4. Nama Perusahaan Pers : Faktanews.com

• Judul Berita

: BAYANGAN HITAM RSB DARI SULUT KE GORONTALO,

 BENARKAH ? (Edisi Tayang: 15 Juni 2025)

 Selanjutnya Faktanews.com disebut sebagai Teradu IV;

Untuk selanjutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV secara bersama-sama

 disebut Para Teradu.

C. KETERANGAN TENTANG HAK JAWAB/HAK KOREKSI

Apakah Anda telah menyampaikan Hak Jawab/Hak Koreksi kepada Pers

 

D. PELANGGARAN PERS YANG DILAKUKAN

Bahwa Para Teradu tidak beritikad baik dalam penerbitan berita tersebut diatas serta

tidak menjunjung komitmen moral dan profesional yang harus dipegang teguh oleh

setiap jurnalis. Para Teradu tidak mematuhi kode etik jurnalis serta secara umum

melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers

sehingga perbuatan Para Teradu justru bertentangan dengan peran mereka sebagai

agen perubahan sosial yang bertanggung jawab dan kredibel.

Pengadu dalam hal ini Revan Putra Bangsawan alias RSB telah disebutkan secara langsung

oleh Para Teradu dalam pemberitaan-pemberitaan tersebut diatas tanpa dasar fakta dan

sumber informasi, serta Teradu tidak mengkonfirmasi kebenaran informasi dari Pengadu.

Selanjutnya dikatahui bahwa Para Teradu adalah oknum-oknum yang selama ini mengaku

para awak media (pers) tetapi faktanya setelah Pengadu melakukan konfirmasi langsung ke

Ditjen AHU Kementerian Hukum Republik Indonesia, Para Teradu tidak berbadan hukum

serta tidak terdaftar sebagai media jurnalistik yang terverifikasi oleh Dewan Pers.

Alasan dan Dasar-Dasar Aduan

– Bahwa Para Teradu menerbitkan beberapa berita nohong /hoaks, dimana Para

Teradu menyatakan ke publik lewat kanal-kanal media online bahwa Pengadu

atas nama Revan Putra Bangsawan alias RSB memiliki atau mengelola lokasi

tambang ilegal di daerah Bolaang Mongondow Selatan sebagaimana berita yang

dimuat oleh Teradu I dan Teradu II. Faktanya Pengadu tidak memiliki, tidak

mengelola, maupun tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal apa pun di

Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;

– Bahwa Pengadu mengalami kerugian secara materil dan imateril akibat dari

perbuatan Para Teradu, terutama kerugian nama baik dan kehormatan Pengadu

yang mengakibatkan ketidakpercayaan publik dan relasi bisnis/usaha/keuangan

Pengadu sehingga Pengadu mengalami kerugian finansial;

– Bahwa setelah ditelusuri, Para Teradu adalah media/pers yang tidak terdaftar

sebagai media/pers yang terverifikasi oleh Dewan Pers dan tidak terdaftar di

Ditjen AHU Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai perusahaan yang

berbadan hukum, sehingga Para Teradu patut untuk di tindak secara hukum;

 

Apa yang Anda harapkan dari Dewan Pers ?

– Memeriksa Para Teradu serta Menerima dan mengabulkan seluruh aduan

Pengadu;

– Menyatakan Para Teradu tidak terdaftar sebagai perusahaan media/pers yang

terverifikasi oleh Dewan Pers dan dinyatakan sebagai lembaga/perusahaan

media masa yang tidak berbadan hukum di Ditjen AHU Kemenkum RI;

– Menyatakan bahwa pendaftaran domain Para Teradu dilakukan secara privat,

yaitu tidak mencantumkan nama persusahaan atau perorangan secara terbuka

yang mencederahi transparansi dan keterbukan informasi pers;

– Menyatakan setiap/seluruh pemberitaan yang telah maupun yang pernah

diterbitkan oleh Para Teradu adalah produk jurnalistik yang tidak sah;

– Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana

ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang

Kebebasan Pers;

– Mengeluarkan Surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi hasil pemeriksaan

terhadap Teradu;

– Memerintahkan Para Teradu untuk mencabut seluruh berita secara permanan

atas berita-berita yang telah maupun penah diterbitkan oleh Para Teradu, serta

melakukan rehabilitasi nama baik Pengadu yaitu menyatakan permintaan maaf

secara terbuka kepada publik dan kepada Pengadu atas konten berita para

Teradu yang merugikan publik khususnya merugikan Pengadu;

Demikian aduan ini diajukan untuk ditindaklanjuti. Besar harapan Pengadu kepada Dewan

Pers untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999

tentang Pers. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *