Polres Minahasa Tenggara Komitmen Perangi Pelaku Bom Ikan di Laut Pesisir

MINSEL-MITRA177 Dilihat

Mitra, emmctv.com – Polres Minahasa Tenggara (Mitra) berkerjasama dengan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairut) Polda Sulawesi Utara (Sulut) terus komitmen untuk memerangi praktik illegal fishing menggunakan bom ikan.

Upaya kolaboratif ini mengedepankan tiga langkah utama: pencegahan, edukasi, dan penegakan hukum.

Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han, kepada awak media pada Rabu 11 Juni 2025 menegaskan bahwa penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan merupakan kejahatan serius yang merusak lingkungan laut dan ekosistem pesisir.

“Polres Mitra dan Ditpolairut Polda Sulut telah menetapkan wilayah-wilayah rawan seperti Ratatotok, Belang, dan Pusomaen sebagai prioritas patroli. Di kawasan ini, kami intensifkan kegiatan preventif bersama TNI AL dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” jelas Kapolres Handoko.

Lanjut Ia katakan, selain patroli rutin, pendekatan persuasif juga diutamakan, Polres Mitra bersama Ditpolairut aktif menyosialisasikan bahaya dan sanksi hukum terkait penggunaan bom ikan kepada masyarakat pesisir, khususnya para nelayan.

“Nelayan perlu memahami bahwa tindakan tersebut bukan hanya merugikan lingkungan, tetapi juga masa depan mata pencaharian mereka sendiri. Sosialisasi ini dilakukan secara berkala di desa-desa pesisir,” ucapnya.

Kapolres Handoko menambahkan, pendekatan ini sejalan dengan upaya membangun kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian sumber daya laut yang menjadi andalan ekonomi masyarakat pesisir.

Meski pendekatan edukatif dikedepankan, Kapolres menegaskan bahwa penindakan tegas tetap dilakukan terhadap pelaku yang tertangkap tangan membawa, menyimpan, atau menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan.

Tindakan tegas berupa penyitaan barang bukti seperti bahan peledak, kapal, dan hasil tangkapan dilakukan. Kami juga telusuri jaringan pemasok bahan peledak, dan bekerjasama dengan kejaksaan dan pengadilan untuk proses hukum,” ujar Handoko.

Lebih lanjut, upaya pemulihan lingkungan laut juga masuk dalam agenda. Polres Mitra berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta KKP untuk merehabilitasi ekosistem terumbu karang yang rusak akibat praktik bom ikan.

Dalam aspek hukum, Handoko menegaskan bahwa tindakan pelaku bom ikan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diperbarui dengan UU Nomor 45 Tahun 2009, khususnya Pasal 8A ayat 1 yang secara tegas melarang penggunaan bahan peledak dan bahan beracun dalam penangkapan ikan.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga menyangkut kelangsungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat nelayan,” tutup Kapolres Handoko Sanjaya

(//**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *