EMMCTV, MINSEL -. Perusahaan kelapa milik PT KAWANUA COCONUT NUSANTARA kedapatan bermasalah dengan puluhan karyawan, dikarenakan tidak membayar gaji seutuhnya.
Puluhan pekerja baik seler, pekerja dan buruh harian sangat kaget atas tindakan pemimpin perusahaan, dimana saat pembayaran gaji tidak utuh terhadap karyawan.
Perusahaan milik WNA asal China ini sangat merugikan bagi pekerja harian, dimana para karyawan dipaksa bekerja seperti mesin, tidak ada kata berhenti walaupun hanya lima menit saja (5 menit) gaji upah para buruh hanya seratus dua puluh ribu (125 ribu) selama delapan jam kerja dan lembur hanya lima belas ribu (15 ribu).
Melalui media ini puluhan pekerja menuntut agar supaya gaji mereka dibayar semua, kalau tidak mereka akan membuat demo sebagai bentuk kekecewaan terhadap perusahaan asing tersebut, Sabtu (17/05/25).
Jika perusahaan seperti PT Kawanua Coconut Nusantara tidak memberikan gaji lembur selama dua minggu, maka hal ini bisa melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya terkait dengan:
Hak Pekerja atas Lembur
Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No. 102/MEN/VI/2004, pekerja yang bekerja melebihi 7 jam per hari (untuk 6 hari kerja) atau 8 jam per hari (untuk 5 hari kerja), berhak atas upah lembur.
Upah lembur dihitung berdasarkan:
1,5x upah per jam untuk 1 jam pertama lembur
2x upah per jam untuk jam berikutnya.(Ever)