Mitra, emmctv.com – Puluhan tahun ratusan masyarakat mengharapkan kepastian hukum atas hak tanah eks-HGU di wilayah Ratatotok, yang telah lama tidak aktif dan kini telah berkembang menjadi kawasan permukiman warga.
Kali ini mulai ada titik terang, bertempat di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Rabu 30 April 2025, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Minahasa Tenggara, Zacharias Mangonto S.Ptnh, hadir bersama jajaran guna melaksanakan Iventarisir atas lahan eks-HGU.
Adapun inventarisir ART/BPM Mitra tersebut difasilitasi langsung Organisasi Tani Lokal Ratatotok dan didampingi oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulawesi Utara.
Diketahui Lahan eks-HGU yang terletak di wilayah Ratatotok tersebut sebelumnya merupakan bagian dari HGU yang dikelola pihak swasta, namun berdasarkan pengakuan warga dan temuan di lapangan, HGU tersebut telah lama tidak digunakan sesuai peruntukan, dan selama bertahun-tahun dimanfaatkan secara mandiri oleh warga sebagai lahan garapan dan pemukiman.
Oleh karenanya masyarakat yang puluhan tahun telah bermukim di wilayah tersebut mengharapkan agar pemerintah dapat memperhatikan nasib mereka dan secepatnya mendapatkan kepastian hukum atas hak tanah tersebut.
Kepala Kantor ATR/BPN Minahasa Tenggara, Zacharias Mangonto S.Ptnh kepada awak media mengatakan, investigasi ini sesuai perintah dari Kementerian ATR/BPN.
“Kehadiran kami saat ini untuk menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di wilayah Ratatotok, kami didampingi Pemerintah setempat dibantu pengurus OTL Ratatotok bersama KPA Sulawesi Utara melaksanakan inventarisir,” ucapnya.
Dijelas Zacharias Mangonto, apa bila inventarisir ini cepat selesai targetnya Minggu depan akan segera dikirim ke Kementerian ATR/BPN.
“Saya berharap agar OTR Ratatotok dapatkan membantu kami agar pendataan ini cepat selesai dan apa yang diharapkan dapat berjalan dengan baik,” ujar Kakan Zacharias Mangonto.
Selain itu, Korwil KPA Sulawesi Utara, Simon Aling kepada awak media juga mengatakan, ini merupakan tindak lanjut dari surat kementerian ketika kami menyurat kementerian agraria bidang penataan. Kami terus mendorong ATR/BPN untuk mempercepat proses redistribusi lahan melalui mekanisme reforma agraria.
“Melihat problem yang terjadi beberapa tahun terakhir ini KPA melihat bahwa perlu melakukan investarisir oleh BPN berkaitan dengan hak atas tanah yang selama ini diharapkan oleh masyarakat, sehingga kedepannya masyarakat dapat menikmati kehidupan yang lebih layak,” kata Simon Aling.
Sementara, Ketua Organisasi Tani Lokal Ratatotok, Marthen Wowor dengan tegas mengatakan, saat ini masyarakat menambahkan hidup yang layak dan berharap akan legalitas atas tanah yang didiami.
“Puluhan tahun kami tinggal disini dan mencari kehidupan diatas tanah ini, kami rawat tanah ini sambil membesarkan anak-anak, kami hanya ingin ada keadilan dan kepastian hukum atas tanah ini,” ungkap Marten Wowor.
Masyarakat berharap kali ini ada kepastian atas nasib dan tanah yang telah mereka tempati turun-temurun, sehingga kedepannya mereka bisa tidur dengan tenang.
(Alf)