LANGOWAN-Minahasa Lawyers Assosiates (MLA) bekerja sama dengan pemerintah Desa Sumarayar melaksanakan sosialisasi penyuluhan hukum tentang peningkatan kesadaran hukum masyarakat desa dan konsultasi hukum, yang digelar di Balai Desa Sumarayar pada Jumat, (04/04).
Sosialisasi ini diawali dengan pengenalan advokat dan dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang sosialisasi kesadaran hukum akan ketertiban sosial di lingkungan masyarakat. Ketertiban sosial tersebut merujuk pada kondisi masyarakat yang aman, teratur, dan dinamis.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan konsultasi hukum terkait permasalahan yang ada di desa. Audience yang hadir diberikan kesempatan untuk bertanya kepada narasumber kemudian narasumber memberikan penjelasan atas pertanyaan-pertanyaan dari audience serta memberikan penjelasan sesuai dengan proses mekanisme hukum yang berlaku.
“Tujuan pelaksanaan penyuluhan ini untuk memberikan pemahaman tentang peraturan hukum secara luas agar masyarakat dapat memahami dan mengetahui konsekuensinya jika melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku dan juga agar warga memahami akan hak dan kewajiban dalam bergaul di masyarakat,” jelas Advokat Yermia Mumu SH, salah satu penggagas penyuluhan ini.
Yermia juga mengatakan lewat penyuluhan ini MLA memberikan edukasi kepada masyarakat untuk sekiranya dapat menyelesaikan permasalahan yang menyangkut hukum semaksimal mungkin dan bisa diselesaikan dengan musyawarah di tingkat desa sebelum masuk ranah hukum peradilan.
Adapun para narasumber dalam sosialisasi Penyuluhan ini yaitu Pingkan Sondakh, SH, MH, Vega Wauran, SH, Toar Mantik, SH, Jesen Rambitan, SH, Jefry Tualangi, SH, Ronal Rumaya, SH dan Yermia Mumu, SH. Turut hadir Hukum tua desa sumarayar Djefrie Mumu, aparat desa dan masyarakat setempat.(***)