Mitra, emmctv.com – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., mengajak masyarakat untuk menghilangkan budaya membawah Senjata Tajam (Sajam), Senin (24/03/2025).
“Saya mengajak seluruh masyarakat Minahasa Tenggara, mari hilangkan budaya membawa senjata tajam, senjata api maupun senjata api rakitan,” ajaknya.
Lanjut Kapolres Mitra mengatakan kedapatan membawah Sajam dapat dipidanakan.
“Karena perbuatan tersebut adalah Tindak Pidana yang diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 Tahun,” ujarnya. (**)