Mitra, emmctv. com Pelaku kasus penganiayaan warga Desa Molompar Atas Jaga IV Kecamatan Tombatu Timur Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang terjadi Senin, (24/03) pukul 03.30 Wita, akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Pelaku penganiayaan diketahui seorang pria bernama Kifly Peoni alias Dimpo (21) nekat menganiaya rekannya, Riko Mongoloy (22), dengan sebilah samurai.
Insiden ini berawal dari pesta minuman keras yang berujung pada perselisihan dan berakhir dengan aksi kekerasan.
Kejadian bermula Senin (24/3) dini hari, sekitar pukul 03.30 WITA, saat korban dan pelaku menghadiri pesta miras di rumah seorang warga bernama Romly Bolung. Di tengah pesta, terjadi adu mulut antara keduanya yang kemudian berkembang menjadi perkelahian.
Tak terima dengan perselisihan tersebut, Kifly pulang untuk mengambil senjata tajam jenis samurai. Saat bertemu kembali dengan Riko Mongoloy di jalan, pelaku langsung melayangkan serangan brutal, menebas wajah dan kaki korban.
Riko yang terluka parah segera berlari mencari perlindungan di rumah warga, sementara Kifly Peoni melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat luka serius yang diderita, keluarga korban segera membawa Riko Mongoloy ke RS Mitra Sehat sebelum akhirnya dirujuk ke RS Prof Kandou Malalayang untuk perawatan lebih lanjut.
Insiden ini langsung menjadi perhatian publik setelah keluarga korban, melalui akun Facebook Anjeli Aura Zhea Tompunu, membagikan informasi kejadian tersebut. Postingan itu segera direspons oleh aparat kepolisian.
Tak berselang lama, pelaku langsung ditangkap saat sedang asyik tidur di rumahnya. Kasat Reskrim Polres Mitra, Iptu Lutfi Arinugraha Pratama, membenarkan penangkapan ini.
“Pelaku sudah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak terpancing emosi dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Kejadian ini juga menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berinteraksi, terutama saat mengonsumsi minuman keras yang sering menjadi pemicu tindak kekerasan.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Mitra guna memastikan semua aspek hukum diproses dengan transparan dan adil. (***)