Mahasiswi Pembuangan Bayi dipantai Tumbak diancam 15 Tahun Penjara

MINSEL-MITRA222 Dilihat

Mitra, emmctv.com – Mahasiswi JC (19) asal Tumbak, Kecamatan Pusomaen, tersangka pembuangan bayi dipantai berhasil ditangkap Resmob Polres Minahasa Tenggara (Mitra) diancam 15 Tahun penjara dan denda 3 Miliar.

Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Kompol Sammy Pandelaki, didampingi Kasat Reskrim Iptu Lutfi Arinugraha Pratama, S.Tr.K., SIK, dan Kasie Humas Ipda Hanny Kawalo, saat gelar konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Aula Mapolres Mitra, Rabu (19/3/2025).

Adapun kronologi kejadian,  pada hari Sabtu, tanggal 15 Maret 2025, sekitar pukul 14.30 WITA, di tepi pantai Desa Tumbak. Saksi A.A. (10) sedang mandi di pantai menggunakan kacamata selam dan menyelam di tepi pantai.

Saat menyelam, saksi A.A. menemukan sesosok bayi telanjang tenggelam di dalam air, saksi A.A. kemudian segera memberitahukan kepada ibunya, saksi W.U. (46).

Selanjutnya, Saksi A.A dan saksi W.U  kemudian memanggil saksi R.D. (57) dan menunjuk ke dalam air. Saksi R.D. ketika melihat sesosok bayi dalam keadaan tidak bernapas, mereka membawa bayi tersebut kerumah Imam Yusuf Abidolo.

Mendapat informasi pihak Resmob Polres Mitra terus bergerak dan mengumpulkan bukti-bukti, dan dari hasil pengembangan akhirnya JC berhasil diamankan Polres Mitra.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kepada perempuan JC, dirinya mengakui bahwa benar dia pemilik bayi laki-laki yang di temukan di dalam air tepi pantai Tumbak tersebut,” kata Wakapolres Kompol Sammy Pandelaki.

Dari keterangan yang berhasil didapat alasan JC (19) tega membuang bayinya kepantai, karena takut diketahui kedua orang tuanya bahwa dirinya telah hamil dan melahirkan.

“Takut diketahui kedua orang tuanya, saat dilahirkan bayi berjenis laki-laki tersebut dimasukkan kedalam ember berukuran 5 kg, pelaku kemudian menuju kepantai dan membuang bayi tersebut ketepi pantai, selanjutnya pelaku kembali kerumah dan meletakan ember tersebut kedalam toilet,” ujar Wakapolres Kompol Sammy Pandelaki.

Perempuan JC kemudian diamankan dan sempat dirawat di RS. Mitra Sehat. Korban bayi laki-laki tersebut dibawah ke RS Bhayangkara Manado dan dilakukan autopsi untuk mengetahui pastinya sebab-sebab kematiannya. Setelah dirawat dari RS. Mitra Sehat, perempuan JC diamankan di Rutan Mapolres Mitra.

“Untuk JC dikenakan pasal perlindungan anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda 3 miliar rupiah,” kata Wakapolres Kompol Sammy Pandelaki.

(Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *