LUKAS Ateng Warga Keturunan Chaines Terduga Pelaku Penipuan Berkedok Deden Suhendar Akan menjual Aset TPPU diwilayah Tanoyan.

EMMCTV.Com. >>|| BOLMONG Jumat(14/3/20) — Warning.! Himbauan Kepada para investor Bos Besar yang berencana Akan melakukan transaksi kerja sama dalam usaha pertambangan sekaligus Berinvestasi dengan oknum terduga pelaku mavia Penipuan Besar di wilayah tambang BMR bernama Asli “Lukas Ateng berdarah Chaines yang berkedok Nama LUKAS Alias Deden Suhendar,dipastikan akan ikut termakan bujuk rayuan untuk mengolah atau membeli Aset lahan TPPU tersebut, seharusnya Berhati hati ada jebakan batman yang dibuatnya dan akan berpotensi Pidana,Turut serta dalam kejahatan menghilangkan barang Bukti Aset Dari TPPU”Tindak pidana Pencucian Uang atau MoneyLaundring.

Lukas Ateng Alias Deden Suhendar,ketika menjadi terlapor sebagai pelaku dugaan penipuan identitas diri,serta terlibat penipuan Dana dari salah satu Tokoh agama dikotamobagu senilai ratusan juta rupiah, semakin terdesak ketika statusnya sebagai terlapor dipolda Sulut sedang dalam proses penyidikan,Guna menghindari Diri sebagai Tersangka pada tindak pidana pemalsuan dokumen identitas diri dengan menggunakan dua Identitas KTP palsu,Lukas berupaya untuk keluar dari jeratan Pidana diwilayah Sulawesi utara.

Sebelumnya itu LUKAS  telah menguasai dan mengklaim Lokasi Lahan 16 Ha didesa Lanut adalah lahanya. Sesungguhnya Lahan tersebut adalah Milik dari Yulmanizar, yang disabotasenya dari Untung Agustanto, sehingga lahan tersebut tersandung Perkara hukum dengan status “GUO di pengadilan dan belum Incrah.

Diketahui setelahnya Lahan tersebut  digarap dan diporak porandakan oleh LUKAS bersama Konco- Konconya sebagai lahan miliknya atas nama “Nama Lukas Deden Suhendar.

Dari hasil investigasi Lahan 16 Ha tersebut adalah Aset TPPU,dan sebagian besar telah dijual olehnya dan sudah berpindah tangan kebeberapa pengusaha termasuk pengusaha yang berasal dari daerah Tompaso Minsel.
LUKAS menjual aset TPPU di wilayah Lokasi 16 Ha Lanut kecamatan Modayak kabupaten Boltim sebagai upaya Cuci tangan dari dugaan keterlibatan dirinya dengan MoneyLaundring.

Dengan Cara Menjual aset TPPU pada lokasi PETI 16 Ha di Lanut LUKAS telah melawan Hukum,dan Merasa perbuatanya dibeckUp oleh para oknum pejabat tinggi negara. Sehingga LUKAS Pun merasa terhindar dari jeratan Hukum pidana penipuan, atas upaya menghilangkan Aset TPPU.

Kini Dirinya berlenggang bebas dan kebal hukum sehingga LUKAS diduga  banting haluan melirik lokasi pertambangan seluas 100 Ha di Wilayah Tanoyan untuk diperjual belikan kepada pengusaha pelaku tambang lainya,agar bisa menghasilkan dana Cepat dan Besar, Kuat dugaan dari hasil penjualan Lakasi PETI TPPU Lanut, dan Tanoyan “Dananya Akan diperuntukan guna melarikan diri bersama Anak istrinya keluar negeri dan akan menetap disuatu negara Asal lelehurnya “Cina dan sudah akan menjadi warga negara Cina yang Tetap..

Sekali lagi”Warning bahwa Lukas Ateng Alias Deden Suhendar tidak pernah memiliki lahan ataupun keterkaitan dirinya dengan lahan di wilayah Tanoyan atau dikuasakan kepada dirinya dari Yulmanizar tersangka KPK yang konon,Yulmanizar setelah selesai lebaran idufitri Sudah akan bebas menjalani Hukuman badanya terkait TPPU.

Lukas Ateng Alias Deden Suhendar selama ini tidak pernah dapat membuktikan Lahan di desa Tanoyan adalah miliknya ataupun usahanya, justru saat ini LUKAS sedang terlapor di Makopolda Sulut sebagai terduga pelaku Penipuan identitas Diri yang memiliki Dua KTP palsu,
untuk menguasai menghilangkan Lahan lahan yang dimiliki Oleh Yulmanizar seluas 100 Ha diwilayah Tanoyan dan Boltim Desa Lanut kecamatan Modayak.

Ironisnya selama Aktifitas ilegalnya pada lokasi 16 Ha didesa lanut Boltim maupun di lokasi yang akan menjadi sasaran Lukas untuk Dijual menghasilkan sumber dana besar,turut menyeret Nama Kadis Lingkungan Hidup propinsi Sulawesi Utara “Arfan Basuki SH sebagai orang dekat dari Pelaku mafia Tanah dalam dunia pertambangan ilegal di Bolmong Timur.”Arfan Basuki dituding sebagai pembeckup kegiatan LUKAS dalam Aktifitas PETI di daerah BMR.

Dikonfirmasikan kepada kadis lingkungan hidup” Arfan Basuki terkait dirinya orang dekat dan diduga membeckup kegiatan Lukas selama beraktifitas pada Lahan Hasil TPPU Arfan tidak menanggapinya. Dihubungi melalui pesan Whatshap Arfan tidak merespon,tercentang hijau dibaca namun tidak membalas.

Jika benar ada keterkaitan seorang Aparatur Sipil Negara sebagai Kadis Lingkungan hidup propinsi Sulawesi Utara yang diduga turut serta bersama Lukas Aceng Alias Deden Suhendar dalam kejahatan kriminal, diminta kepada bapak gubernur Sulawesi Utara YSK untuk mengevaluasi kinerja Kadis Lingkungan hidup yang turut serta melindungi pelaku penipuan identitas diri yang bertujuan untuk menghilangkan Aset money Laundring yang telah merugikan negara.

Wartawan : phox

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *