Pejabat hukum tua Desa Malenos Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan diusir paksa oleh masyarakat, karena ketidakpuasan atas kepemimpinan di desa tersebut.
Warga masyarakat berbondong-bondong mengusir pejabat hukum tua Repi dari kampung/desa Malenos pada pagi hari atau di jam kantor atas keterlibatan masalah tanah yang sudah bersertifikat, Kamis 27/02/25.
Kasus yang melimpah pejabat hukum tua ini membuat masyarakat kecewa atas kepemimpinan dalam hal ini, tidak suka mengedepankan masyakat tentang hak kepemilikan tanah, yang akan di ambil oleh orang lain yang notabene bukan masyarakat desa malenos baru.
Kejadian yang sempat viral di desa tersebut karena, ada salah satu keluarga ahli waris atas nama A Lumanauw yang ingin mengukur tanah yang sudah di tempati oleh masyarakat setempat.

Tapi yang menjadi penguatan bagi beberapa masyarakat sudah memiliki hak sendiri karna sudah memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh badan pertanahan nasional “BPN”,tetapi kenapa ini hukum tua langsung menanda tangani surat kuasa yang tidak ada kepastian hak pemilik.
Salah satu tokoh masyarakat inisial ‘E’ meminta kepada bupati Kabupaten Minahasa Selatan pak Franky Donni Wongkar, agar supaya secepatnya menganti pejabat hukum tua atas nama Simon Repi, yang sudah membuat gadu bagi masyarakat desa malenos baru.
Bukan membuat masyarakat sejahtera tapi memberikan warga kami semakin menjerit atas kepememimpinan pejabat hukum tua ujar Tokoh masyarakat Malenos Baru. (Ever)