EMMCTV. >>|| BOLTIM Selasa(24/2/25)Com —Kuat Dugaan Ijin Koprasi Sudah lama Tidak diperpanjang Alias dibekukan.Namun Oknum oknum Koperasi KUD Nomontang Desa Lanut Kecamatan Modayag Kabupaten Boltim membenarkan Lokasi 16 hektar tepatnya di perkebunan rata tobang masuk wilayah ijinnya dan tetap membuka buka diri sebagai KUD legal.
Sekertaris Koperasi KUD Nomontang ‘Lucky Suharjo saat dikonfirmasi Tidak menjawab saat dikonfirmasi lewat pesan Whatshap pribadinya.Diduga Lucky membenarkan lokasi Ilegal tersebut berizin dan masih Dibawa Naungan Koperasi KUD Nomontang yang di lansir dari pemberitaan salah satu media online”https://investigasibhayangkara.com/ terbit pada hari Senin tanggal (24/2/25)
Terkait pembenaran Dirinya yang mengatakan “Benar lokasi tersebut itu masuk wilayah Koperasi dan berizin,adalah salah bentuk pembohongan publik,yang turut membantu dugaan tindak Penipuan Melalui identitas Deden Suhendar, kuat dugaan KUD Nomontang Juga Terlibat dan Turut serta menghilangkan Aset Dari Rp 25 000 000 000 (Duapuluh limah Milyard)Dana Korupsi TPPU “Tindak Pidana pencucian Uang (Money Laundring) Oleh Mafia Tanah Bernama”Lukas ex Pegawai Kantor pajak yang memalsukan identitasnya menjadi Deden Suhendar.
Tindakan Kriminal yang Turut serta dalam Konspirasi Hitam Oleh Oknum Oknum KUD Nomontang dapat dijerat dengan pasal yang telah diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Selain pidana penjara dan denda, pelaku juga dapat dikenakan pidana tambahan, seperti:
Perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana
Pembayaran ganti kerugian
Pemalsuan identitas diri adalah tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja membuat data pribadi palsu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Tindakan ini dapat merugikan pihak lain.
Contoh pemalsuan identitas diri adalah: Menggunakan nama palsu, Menggunakan alamat palsu, Menggunakan jabatan palsu.
Selain itu, pemalsuan KTP-el juga merupakan tindak pidana yang dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Menurut peryataanya pada salah media online yang telah memberitakannya.dengan Statemen ” Kalo memang ada isu bahwa lokasi tersebut tidak berizin suda lama kita tutup lokasi teraebut, ” Terangnya adalah suatu Tindakan Kriminal yang berpotensi bermuara ke Hukum.
“Lucky juga menegaskan jika ada lokasi yang masuk wilayah KUD namun tidak melaporkan ke Koperasi akan kami tindak lanjuti dan akan di lakukan penutupan.
Ia menambahkan bahwa lokasi tersebut sudah dibawa naungan Koperasi KUD Nomontang alias Legal.Ucap Lucky penuh Kebohongan.
Wartawan:(phox)