Mitra, Emmctv.com – Lembaga Pesatuan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mendatangi Kantor Inspektorat Minahasa Tenggara.
Kehadiran Lembaga PABPDSI Kabupaten MITRA diterima langsung Inspektur Dra Marie Makalow diruangan kerjanya, Kamis (20/2/2025).
Kepada awak media, Ketua Lembaga PABPDSI Mitra Sony Pondalos SE, didampingi Wakil Ketua PABPDSI Mitra, Paul Polce Lontaan SE., bersama Jajaran lainnya menyampaikan, kehadiran Lembaga PABPDSI di Inspektorat kali ini untuk melaksanakan koordinasi bersama Inspektorat Minahasa Tenggara.
“Tujuan kami datang ke Inspektorat untuk berkoordinasi dengan Inspektorat, dimana kami sebagai BPD berfungsi sebagai lembaga pengawas yang ada didesa,” ucapnya.
Menurutnya, kehadiran Lembaga PABPDSI Mitra kali ini merupakan hal yang wajar, karena sebagai BPD laksanakan Koordinasi itu hal yang lumrah, bahkan koordinasi tidak hanya dengan pihak Inspektorat saja melainkan dengan Dinas PMD dan Instansi terkait lainnya.
Dirinya menjelaskan bahwa koordinasi yang dilakukan bersama Inspektorat membahas seputaran Tugas dan Fungsi BPD.
“Inspektur berharap kepada BPD dapat menjalan tugas peran dalam jalankan fungsi pelaporan, sebagaimana Permendagri 73 tahun 2020 pasal 21 yang didalam mengatakan hasil pengawasan BPD disampaikan kepada APIP,” Ujarnya.
Lanjut Ia katakan, selain itu dibahas sejauh mana fungsi dan tugas BPD dalam segi pengawasan terkait kerja kepala desa sesuai amanat Permendagri 110 Tahun 2016.
“Pada intinya, Tujuan dari pengawasan pengelolaan keuangan desa adalah untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa,” ungkapnya.
Dikatakan Sony Pondalos, Ada nilai plus terkait fenomena yang terjadi saat ini, dimana apa pembenahan di setiap desa, sebenarnya antara BPD dan hukum tua itu sudah paham terkait tugas masing-masing.
“Seperti yang tertuang dalam Permendagri no 35 tahun 2007, disitu dijelaskan bahwa hukum tua wajib menyerahkan laporan pertanggung jawaban keuangan (LKPJ) tahunan dan laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan,” terang Sony Pondalos.
Selain itu, di tambahkan Wakil Ketua Lembaga PABPDSI Mitra, Polce Lontaan SE,, Kami sebagai pimpinan lembaga PABPDSI Mitra tidak ingin ikut campur, terkait permasalahan hukum tua yang terjadi saat ini di Minahasa Tenggara,
“Permasalahan beberapa hukum tua yang dinonaktifkan, disini kami jelaskan itu bukan urusan kami BPD, tujuan kami saat hanya sekedar Koordinasi bersama Inspektorat terkait Tupoksi kami sebagai BPD,” jelasnya.
Lebih lanjut Ia katakan, Kami lembaga PABPDSI mengharapkan pemerintah yang ada di desa itu bisa berjalan dengan baik, kami juga berharap setiap hukum tua yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara itu kooperatif tentang kelengkapan administrasi yang diminta oleh Inspektorat.
“Karena jika apa yang diminta oleh Inspektorat terkait laporan pertanggung jawaban pengelolaan anggaran dana desa tidak di diberikan, maka dikuatirkan hal itu justru berpotensi membawa hukum tua tersebut kepermasalahan yang lebih berat,” tukas Polce Lontaan.
(Alfian)