Tangkap!! Kelompok”Sutimin Tubuon Cs Diduga Membantu LUKAS Hilangkan ASET TPPU,dengan Pemalsuan Identitas “Menjadi Deden Suhendar

INFO276 Dilihat

EMMCTV.Com >>|| KOTAMOBAGU Rabu(19/2/25)– Dalam Modus Pemalsuan KTP. Pada dinas Dukcapil Boltim dengan menerbitkan Nama Deden Suhendar wajah Dari Lukas itu sendiri dengan tujuan untuk menghilangkan Aset hasil TPPU dapat di jerat dengan Undang undang Pidana, berupa:

“”Ancaman pidana pemalsuan identitas diri adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar. Ancaman ini diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Selain pidana penjara dan denda, pelaku juga dapat dikenakan pidana tambahan, seperti:
Perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana
Pembayaran ganti kerugian
Pemalsuan identitas diri adalah tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja membuat data pribadi palsu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Tindakan ini dapat merugikan pihak lain.
Contoh pemalsuan identitas diri adalah: Menggunakan nama palsu, Menggunakan alamat palsu, Menggunakan jabatan palsu.
Selain itu, pemalsuan KTP-el juga merupakan tindak pidana yang dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Tindakan yang Diduga Kriminal bertujuan untuk menghilangkan Aset Tanah yang diperoleh dari hasil dugaan TPPU pencucian Uang negara (Moneylondring)senilai 25.000 000 000 (Dua puluh lima Milyard rupiah) adalah kejahatan besar dan musuh negara, setelah LUKAS Merasa Dirinya telah Terbongkar kepermukaan  publik dengan Identitas Dirinya yang palsu serta Mantan Dari pegawai Pajak,berupaya mengalihkan dan Membuat Skenario untuk perdayai Orang terdekatnya menjual Aset Hasil korupsi dengan Dalih Pihak pertama dan pihak kedua kepada seorang perempuan Mafia Tanah bernama “Siska Tjiiu.

Siska Tjiu dibantu oleh lelaki bernama”Sutimin Tubuon,dalam pengurusan Administrasi pengalihan Aset hasil TPPU(MoneyLaundring)kepada Pejabat pembuat Akta Tanah pada kantor Notaris”Nasrun Koto SH.MH.yang beralamatkan di Bitung.

Foto: Dugaan menerbitkan keabsahan Tanah Aset Hasil TPPU

Jika dugaan pembuktian benar,menurut gambar Foto Turut serta dalam menghilangkan hasil tindak pidana pencucian uang merupakan perbuatan yang dapat dijerat dengan hukum pidana. Dalam hukum Indonesia, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
1. Pengertian Pencucian Uang
Pencucian uang adalah upaya menyamarkan, menyembunyikan, atau menghilangkan jejak asal-usul uang atau aset yang diperoleh dari tindak pidana, agar seolah-olah berasal dari sumber yang sah.
2. Turut serta dalam Pencucian Uang
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU TPPU, setiap orang yang:
Menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana
dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 10 ayat (1) UU TPPU juga mengatur bahwa orang yang membantu atau turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang dapat dipidana dengan pidana yang sama seperti pelaku utama.
3. Ancaman Hukuman
Bagi yang terbukti turut serta membantu menghilangkan hasil tindak pidana pencucian uang, ancaman hukuman bisa berupa:
Pidana penjara maksimal 20 tahun
Denda maksimal Rp10 miliar

Foto Dugaan Akta Notaris yang di terbitkan.

Kelompok Mafia Tanah yang diduga terstruktur secara masif dan Terorganisir dari Sahabat orang terdekat LUKAS itu sendiri sudah seharusnya menerima proses hukum yang berlaku.

Berikut Nama Nama kelompok yang diduga Adalah kelompok Mafia Tanah di wilayah BMR.dan kelompok pengrusakan ekosistim Alam lokasi lahan perkebunan warga di desa Lanut.
Foto dari Kanan Ke kiri.
1.Siska Tjiu(Wanita diduga Mafia Tanah disebutkan sebagai pihak kedua)
2. LUKAS.
3.Nasrun Koto.(PPAT.Notaris)
4 Sutimin Tubuon
5.Lucky Suwardjo(Anggota KUD Nomontang).

Pelaku Executor perusak lingkungan dan turut terduga menghilangkan Aset Lukas dengan Identitas palsu Lahan Dilanut.
1.Lucky Suwardjo
2.Rico Wowor.
3.Jenly Mangundap(Jejeng)
4.Fecky Sembel
5.Ronal alias Onal.
6.Apriyansa Embo
7.Siska Tjiu
8.Sutimin Tubuon
9.Nasrun Koto
10.Jhon Mailoor

Dikonfirmasi kepada PPAT Nasrun Koto”Membenarkan penerbitan pembuatan Akta Tanah Melalui Notarisnya,Yang berdasarkan Putusan Incrah ,bahwa Lahan Sengketa 16 Ha Ratatobang Lanut telah dialihkan kepihak kedua dengan objek tanah Hibah
“Deden Suhendar tetapi Bukan Lukas Pribadi kepihak kedua,
‘”Iya benar dan Kenapa Opo sampaikan yg bukan miliknya,?? memangnya putusan incrah MA  itu bukan bukti yaa,,Singkat Nasrun Koto melalui Pesan Singkatnya.

Demi menjaga Citra Kinerja Secara profesional seorang jurnalis,maka melalui pemberitaan ini Semua disajikan Secara Akurat tajam transparan dan Terpercaya,Agar Sutimin Tubuon Tidak Menjadi Kasak Kusuk dalam menanggapi Berita karya tulis jurnalis Lokong dan juga tidak melibatkan beberapa media untuk Menayangkan Statemnya yang beropini,dan beraroma Suap dari Lukas.
“Saya Ada ba minum kopi disitu, jdi kita dorang pangge cuma ba minum kopi Jawab Sutimin saat dikonfirmasi.

Konfirmasi Selanjutnya kepada Anggota KUD Nomontang” LUCKY Suwardjo, terangkum Informasi Dilapangan LUCKY sebagai Marketing pemasaran Aset dari LUKAS kepada Donatur lainya,untuk masuk mengolah Lahan tersebut,kemudian LUCKY mendapat bagian Bak rendaman Pemurnian EMas untuk Pribadinya,dengan Dasar rekomendasi dari pihak KUD Nomontang.

Sampai hari ini dalam penerbitan Berita Keadaan Lingkungan Perbukitan Desa Lanut yang berada tepat ditengah tengah pemukiman sudah porak poranda,dan tercemar Oleh Racun Kimia yang sangat mematikan dan mengancam kehidupan warga pemukiman desa Lanut,Lingkar tambang lokasi 16 Ha.

Jika dalam penyajian pemberitaan ini, sebagai objek pemberitaan dipersilahkan untuk memberikan hak jawabnya yang sudah kami redaksi siapkan,sebagai hak jawab sumber berita.
Begitu juga Buat LUKAS objek utama dalam pemberitaan disiapkan hak jawabnya,

Wartawan.Opo Lokong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *