Pembohongan Publik Melalui media Jejak Fakta “Lukas Sesumbar Dirinya Di fitnah Menutup Diri dari pihak Korban penipuan.

EMMCTV.Com>>|| BOLTIM Selasa(18/2/25) – Bagaimana mungkin Lukas Bisa sesumbar dengan dugaan kebohongan publik saat memberikan Tanggapan Secara Eksklusif melalui Media Jejak Fakta karya Jurnalis “Aslan Kobandaha dalam narasi Persengketaan atas Lahan, seharusnya “Aslan Kobandaha Melalui Media Jejak Faktanya harus memahami yang dipersengketakan bukan sengketa waris akan tetapi sengketa kepemilikan yang terjadi diwilayah Sulawesi Utara (Sulut), antara Deden Suhendar (DS) dengan Untung Agustanto bahwa apa yang sebenarnya disampaikan tentang putusan baik putusan pengadilan tingakat pertama hingga tingkat kasasi (Mahkamah Agung) narasi yg kami sampaikan tidak sama sekali membantah dengan hasil putusan yang sudah incraht. Yang sebenarnya jadi persoalan oknumnya yang menggunakan identitas palsunya untuk membodohi tiga lembaga peradilan agar bisa memenangkan sengketa kepemilikan lahan tambang.

Foto: Jejak Digital LUKAS Dalam pemalsuan Identitas Memakai Nama LUKAS Alias Deden Suhendar.

Deden Suhendar, seorang pengusaha di dunia pertambangan, yang lebih dikenal Lukas (Alias-red),seperti yang dikatakan oleh media jejak Fakta “adalah Pemilik Lahan yang sah di atas sebidang tanah ladang seluas ±16 Hektar yang terletak di Dusun IV, Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Memang sesuai putusan yang telah incraht bahwa menyatakan Deden Suhendar adalah pemilik obyek sengketa 16 Ha,
Namun perlu diketahui bahwa identitas Deden Suhendar itu palsu Bisa dilihat dalam Data identitas KTP tertulis Lukas alias Deden Suhendar ini adalah penyajian Berita jejak Fakta yang Hoax dan terlalu beropini.

Dikatakannya dalam pemberitaan Media Jejak Fakta “Sesuai Putusan dari Pengadilan Negeri, Kotamobagu, Sulut Putusan Mahkamah Agung, saya sudah menang.” Kata Lukas kepada awak media jejak Fakta pada Sabtu (15/2/2025).

Lanjutnya, “putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), kemudian banding di Pengadilan Tinggi Manado, lalu Kasasi, dan proses hingga Putusan Mahkamah Agung (MA) pun sudah Inkracht.”sangat disayangkan pernyataan Lukas pada media jejak Fakta diduga pembohongan publik tidak sesuai Fakta.

Setelah adanya hasil Putusan itu, maka mutlak, pemilik lahan yang luasnya lebih kurang 16 Hektar itu sudah jelas adalah sah milik DS alias Lukas. Deden Suhendar alias Lukas Nama yang palsu, ketika di klik secara sistim pada Data diri Keluar Nama LUKAS. Jelas ini pembohongan publik,yang di beritakan media Jejak Fakta.

Namun setelahnya, banyak upaya-upaya yang mencoba menyerang Lukas itu memang benar karena sudah merasa ketakutan dengan perbuatanya sendiri atas dugaan Penipuan,dana senilai Rp.289.500 000 (Dua ratus delapan puluh sembilan juta Lima ratus ribu rupiah kepada Ahmad Yani sinaulan saat kini sudah terlapor di Polda Sulut.

Oleh media jejak Fakta mengatakan “dengan berbagai cara hingga menuai beberapa fitnah keji dengan mencemarkan nama baiknya. “Ada yang menyatakan bahwa saya telah melakukan pemalsuan terkait dokumen di persidangan”Papar Lukas dan itu jelas bisa dibuktikan dengan Data yang Valid ketika dalam persidangan Nanti.

Adapun sebagai bukti, salah satu Media Online di Sulut, tanpa konfirmasi telah menayangkan tulisan yang menggiring opini dalam bentuk pemberitaan sepihak dengan pernyataan buruk. “Yang seolah Putusan Pengadilan itu ilegal, dan hal itu dinyatakan lewat tayangan media online yang memberitakan seolah-olah Putusan Persidangan dimanipulasi, bahkan pada tulisan redaksinya berani menyebut dan menuliskan kalimat bahwa telah terjadi penyogokan dalam proses Hukum yang sah dilaksanakan Lembaga Negara. Kan kacau jika caranya seperti melecehkan Fakta Hukum.” Ungkap DS, Lukas.
“Fersi diatas adalah Narasi pemberitaan Media Jejak Fakta, bagaimana harus konfirmasi awal, sudah berupaya di konfirmasi melalui Kontak yang ada pada Ahmad Yani sinaulan Tapi diblokirnya.

Jika Putusan Hukum yang sudah incraht dari MA dianggap tidak sah, merupakan tindakan yang sudah melanggar Hukum, itu Fersi ungkapan LUKAS di media jejak Fakta.demikian pula dengan etika jurnalistik, seharusnya Lukas Dan penulis Berita jejak Fakta paham jika Seorang jurnalis menulis pemberitaan semuanya sudah mempunyai Data A1.Bukan berandai andai ataupun beropini dalam menuangkan karya tulisnya.

Sebab seorang jurnalis atau pewarta dari sisi Publikasi harus menyuguhkan rubrik terkait informasi yang sesuai dan etis di media publik. Dimana saat awak media yang melakukan rangkaian pemberitaan untuk disajikan pada publik, menulisnya harus sesuai dan tidak memihak dengan salahsatu narasumber saja. Kalimat Narasi seperti Diatas kuat dugaan beraroma Sogok kepada Oknum pewarta jejak Fakta,sudah masuk angin dari Orang kepercayaan Lukas ataupun dari Lukas sendiri.

Deden Suhendar menyampaikan bahwa aturan dan putusan hukum itu sudah di sidangkan dan jadi produk Hukum yang sah, jadi siapapun yang mencederai hasil putusan pengadilan juga bisa dianggap perbuatan yang telah melecehkan dan melawan Hukum. “Saya pun bisa merasa keberatan akan pemberitaan yang telah mencuat di media masa dengan persepsi buruk dan mendiskreditkan saya.” jika yang merasa keberatan Adalah Deden Suhendar berdasarkan KTP sebagai Jurnalis yg memberitakan Kebohongan LUKAS,akan siap diproses hukum tetapi jika Lukas yg berkeberatan kami siap juga untuk berproses hukum.
LukasJangan Menakut nakuti Wartawan yang membongkar kebohongan Diri Anda,dengan memberitakan Kebenaran yang akurat terkait dirimu, Lukas Bukanlah Deden Suhendar tak perduli kau adalah dewan Pada PATINDO Media Group

Publik Jagan Kau giring dalam Opini pola pikiranmu yang Kotor. Jelas bahwa persoalan Dugaan penipuan Ratusan Juta dan pembohongan publik melalui Dokumen palsu, sudah terlapor di Polda Sulut Tinggal menunggu proses hukumnya.

Wartawan.Phox

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *