Mitra, emmctv.com – Jelang penuntasan Pemeriksaan anggaran dana desa (DD) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Inspektur Dra. Marie Makalow meminta kepada Tim Auditor Inspektorat untuk bekerja dengan maksimal dan teliti.
Hal ini disampaikan Inspektur Marie Makalow saat pelaksanaan rapat internal Tim Auditor bersama dengan jajaran yang digelar di ruang rapat Inspektorat Mitra, Selasa, (18/2/2025).
Inspektur Marie Makalow mengatakan, tinggal beberapa desa lagi pemeriksaan tim auditor Inspektorat tuntas dalam jalankan tugas pemeriksaan, terkait pertanggung jawaban para hukum tua akan penggunaan anggaran dana desa di kabupaten Mitra.
Oleh karenanya, Inspektur meminta kepada seluruh tim Auditor Inspektorat untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Saya minta tim bekerja dengan serius dengan penuh ketelitian, seluruh hukum tua harus mampu memberikan laporan pertanggung jawaban akan anggaran dana desa yang dipakai, agar supaya setelah selesai pemeriksaan tidak ada isu yang berkembang bahwa tim auditor tidak teliti terkait pemeriksaan anggaran dana desa,” uiarnya.
Terimakasih kepada teman-teman Inspektur Pembantu (Irban) dan tim auditor Inspektorat yang sudah menjalankan tugas sampai sejauh ini, kiranya seluruh dokumen yang ada setiap Irban harus bertanggung jawab.
“Pastinya tugas yang kita laksanakan saat ini merupakan amanah penting yang harus dijalankan, tetap semangat dan jangan takut, jika ada hukum tua yang tidak dapat memberikan laporan pertanggung jawaban anggaran dana desa yang dipakai maka itu ada sangsi,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan tim auditor Inspektorat pada umumnya para Hukum Tua bersikap kooperatif, namun ada hukum tua yang tidak bersedia untuk diperiksa. oleh karenanya mereka yang tidak mampu menunjukkan laporan pertanggung jawaban atau tidak bersedia diperiksa tim auditor Inspektorat maka harus siap menerima konsekuensi.
nspektur menambahkan, saat ini ada beberapa hukum tua yang telah dinonaktifkan dari jabatannya hanya karena tidak mampu mempertanggung jawabkan anggaran dana desa.
” Mereka hanya dinonaktifkan sementara sambil menunggu pertanggung jawaban, jika itu sudah diselesaikan maka akan diaktifkan kembali,” tukas Inspektur Marie Makalow.
Adapun jabatan Hukum Tua yang dijabat pelaksana tugas
Desa Buku : Jeane Soeda
Desa Ponosakan Belang : Anggraeni Bawo
Desa Buku Tengah : Rudi Tolas
Desa Tombatu Tiga Tengah : Jelfie Tampinongkol
Desa Minanga Tiga : Meldi Langi
Desa Wioi Satu : Agustina Lowongan
(Alfian)