Diduga Mafia Pajak”LUKAS Pelaku Penipuan Berkedok Deden Suhendar Gelapkan pajak 25 Milyard palsukan Identitas Diri.

EMMCTV.Com. >>|| BOLTIM Selasa(18/2/25)–Diminta Kasus Dugaan pemalsuan dokumen identitas diri berupa kepemilikan Ganda (KTP) Oleh Lukas yg berinisial Deden Suhendar lahir di dua tempat Sukabumi 14-10-1975 Tangal Terbitan KTP Dukcapil Boltim13/7/2016 dan Kelahiran Tangerang 23-04-1972 Tanggal Penerbitan KTP Boltim 05-07-2017.dalam Artian Belum setahun LUKAS Sudah mengubah identitas Diri Pada Disdukcapil Boltim kemudian disahkan secara Undang undang dilegalisir Nama”Deden Suhendar

oleh Kadis Dukcapil Boltim Yang berwenang”Johana Kaaro Spd. Pada tanggal 9 November 2021. dengan Wajah yang sama wajahnya LUKAS

Foto: Tim Kerja yang membantu LUKAS dalam Dugaan pemalsuan Dokumen

Diketahui setelah berhasil memalsukan identitas diri,dengan menggunakan KTP Ganda, Tujuanya untuk Mengalihkan dana hasil pajak MoneyLaundring senilai Rp.25.000 000 000 ( Dua puluh lima Milyard) dengan melakukan pembelian lahan seluas 100 Ha,di kabupaten Bolmong Raya,termasuk Lahan Sengketa 16 Ha di ratatobang Lanut.

Dari hasil data investigasi,Lukas Alias Deden Suhendar konon tinggal dan berbaur sebagai masyarakat moyongkota. Namun setelah di lakukan penelusuran secara profesional tugas seorang jurnalis, Nama Lukas Ataupun Deden Suhendar tidak tinggal di moyongkota, melainkan penduduk siluman.

hal ini dikuatkan dengan Surat keterangan penduduk dari desa moyongkota dengan nomor 271/0,5/SKP/DMB/XI/2024
–Bahwa yang bersangkutan tidak pernah terdaftar sebagai penduduk desa moyongkota Baru,kecamatan modayak barat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Foto.KTP Palsu Oleh Lukas Alias Deden Suhendar Disahkan Di Capil Boltim.

Perbuatan dan perilaku penipuan Dokumen data diri,untuk merebut/ Menguasai lahan 16 Ha di ratatobang secara Masif dan terstruktur, Lukas kuat dugaan telah berkonspirasi dengan instansi pemerintah DUKCAPIL Boltim Kadis”Johana Kaaro Spd, salah satu Notaris Nasrun Koto PPAT yang berkantor di Bitung, dan Pihak Koprasi NOMONTANG yang di wakilkan Sekertaris Koprasi”Lucky suwardjo dengan dibantu”Sutimin Tubuon Dan Sisca Tjiu,untuk mempermulus kejelasan objek LahanTanah yang statusnya masih bersengketa atau berproses hukum.

Lebih menguatkan Lagi dalam mengklaim Lahan Sengketa PETI Ratatobang desa Lanut,Pihak Koprasi Nomontang Turut serta dalam Konspirasi tersebut,sebelumnya di ketahui pihak Koperasi Nomontang belum ada legalitas jelas setelah ijin Oprasinya di pulihkan.

Ironisnya lagi tiga lembaga pengadilan Negara PN Kotamobagu, Pengadilan Tinggi Manado, dan Mahkamah Agung Turut terhanyut dengan Mudah Dikuasai ataupun dibodohi Oleh LUKAS Ex PNS Kantor perpajakan Manado sehingga LIKAS dengan bebasnya menguasai dan
mengelabui warga masyarakat demi memperebutkan Lahan Status GUO yang masih berproses hukum sampai sekarang

Berdasarkan Akta Notaris yang diterbitkan penguasaan lahan Jelas Dikuasai oleh Deden Suhendar, Namun Yang beraktifitas Lukas siluman Alias Deden Suhendar,yang bekerja sama dengan para Pengikut yang tertera dalam daftar di bawah ini.Foto Daftar Nama yang berkolaborasi dalam aktifitas PETI Lanut

Dikonfirmasikan kepada PPAT Notaris Yang berkantor di Bitung”Nasrun Koto membenarkan penerbitan Akta Notaris yang berdasarkan incrah pengadilan dimenangkan Atas Nama Deden Suhendar

Kenyataanya yang beraktifitas memporak porandakan perbukitan di Lokasi PETI 16 Ha.adalah Lukas yang menggunakan KTP Deden Suhendar. Terkesan seakan lahan tersebut adalah hak kepemilikanya yang mungkin diwariskan dari Nenek moyang keturunan Lukas dan Adiknya Siska Tjiu.

Diminta kiranya pihak Aparat penegak hukum Polda Sulut Agar segera Menseriusi dan memproses Laporan polisi yang telah di laporkan Oleh”Ahmad Yani sinaulan dengan Nomor LP/B/64/1/2025/SPKT/Polda Sulawesi Utara.tanggal 30 Januari 2025. Sebab selain melakukan dugaan tindak pidana penipuan Dokumen data diri,LUKAS Juga telah menipu Ahmad Yani dengan Modus pinjam Dana,sebesar Rp.289.500 000 (Dua ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan Cek BCA yang ternyata Kosong senilai Rp.100 000 000.

Kuat dugaan selain Ahmad Yani Sinaulan,sudah banyak Korban penipuan yang di lakukan oleh LUKAS.dan perilaku LUKAS jelas Sudah sangat meresahkan dan terkesan Kebal Hukum.

Wartawan: Phox

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *