EMMCTVCom. >>|| BOLTIM Sabtu(15/2/25)–Diminta Kasus Dugaan pemalsuan dokumen identitas diri berupa kepemilikan Ganda (KTP) Oleh Lukas yg berinisial Deden Suhendar yang lahir di dua tempat Sukabumi dan Tangerang dengan Wajah yang sama sekarang beralamat di moyongkota,Namun tidak tinggal di moyongkota, hal ini dikuatkan dengan Surat keterangan penduduk dari desa moyongkota dengan nomor 271/0,5/SKP/DMB/XI/2024
–Bahwa yang bersangkutan tidak pernah terdaftar sebagai penduduk desa moyongkota Baru,kecamatan modayak barat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Foto: Diduga Mafia Data,Lukas Ex Pegawai Pajak Kelompok Gayus tambunan
Perbuatan dan perilaku penipuan Dokumen data diri,yang kuat dugaan berkonspirasi dengan instansi DUKCAPIL Boltim dan salah satu Notaris PPAT di Bitung, sangat jelas telah merugikan Negara Milyaran rupiah, sehingga tiga lembaga pengadilan Negara PN Kotamobagu, Pengadilan Tinggi Manado, dan Mahkamah Agung Dengan Mudah Dikuasai ataupun dibodohi Oleh LUKAS Ex PNS Kantor perpajakan Manado.untuk menguasai dan
mengelabui warga masyarakat demi memperebutkan Lahan Status GUO yang masih berproses hukum pada LOKASI PETI 16 Ha di ratatobang Desa Lanut BOLTIM seakan lahan tersebut adalah hak kepemilikanya yang diwariskan dari Nenek moyang keturunannya.
Perbuatan dugaan tindak Pidana Penipuan dokumen data diri oleh LUKAS Sebagai pelaku PETI pada lahan 16 Ha yang semakin meresahkan Warga Desa Lanut yang telah memporak porandakan Lahan di sekitar pemukiman warga.
Foto..Surat keterangan Kependudukan dari Desa moyongkota.
Diminta kiranya pihak Aparat penegak hukum Polda Sulut Agar segera Menseriusi dan memproses serta menahan Pelaku mafia PETI LUKAS Cs yang beraktifitas di Lahan Tanah sengketa Berlokasi di Ratatobang Desa Lanut.
Lukas Alias Deden Suhendar,semenjak Tahun 2021 diduga telah berhasil menebar jaring tipu muslihatnya untuk mengelabui dan melakukan Aksinya kepada beberapa pengusaha kecil dan menengah dikotamobagu.
patut di duga dari hasil Aktifitasnya yang berjalan sejak Tahun 2021 beberapa oknum oknum petinggi Negara pengadilan dan oknum Aparat penegak Hukum di wilayah Manado turut menerima Aliran dana haram atau Suap dari LUKAS,
Sehingga sampai pada tahun 2025 kasusnya yang sudah meresahkan banyak kalangan warga, dalam Aktifitas PETI belum juga dapat di seriusi penuh oleh Aparat penegak hukum.
Ahmad Yani Sinaulan kepada awak media menuturkan bahwa, Peran atau Skenario dari Lukas Alias Deden Suhendar sudah di laporkan ke Polda Sulut ” Saya sudah melaporkan Lukas Alias Deden Suhendar ke Polda Sulut atas dugaan penipuan dengan Cek BCA kosong senilai seratus juta, bahkan masih banyak lagi Dana yang lainya dipinjam oleh Lukas Cs Dengan Modus akan mengembalikan Dana tersebut setelah mendapat hasil dari pengolahan Emas pada lahan yang diketahuinya ternyata bermasalah dan masih dalam proses Hukum pada PN Kotamobagu.
Berdasarkan laporan polisi/B/64/1/2025/SPKT/Polda Sulawesi Utara.tanggal 30 Januari 2025. LUKAS Alias Deden Suhendar yang Dikenal Kebal Hukum dan diduga Lihai menyogok setiap perkara yang di hadapinya dalam hukum,kini telah resmi di laporkan kepihak Polda Sulawesi Utara, dengan Harapan kiranya Hukum di negara republik Indonesia ini dapat berjalan sesuai ketentuan undang undang yang berlaku.
Dalam kronologis laporanya, LUKAS telah melakukan penipuan kepada dirinya dengan jumlah Dana yang cukup Fantastis sehingga dirinya telah dirugikan secara materil, upaya untuk melakukan kordinasi baik dengan terlapor cukup lama berlangsung namun Terlapor LUKAS tidak pernah mempunyai itikad Baik untuk mengakui dana yang Di pakainya. total jumlah dana yang diduga ditipu oleh LUKAS ditotal seluruhnya yang dikalikan dengan jumlah Cek BCA yang Kosong senilai RP.289.500 000 (Dua ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).” Semula Terlapor “Lukas Dan istrinya Dikenal sangat Baik,Namun Setelah berjalan dua tahun sejak Tahun 2021 Lukas sudah terkesan menghindar, bahkan Dihubungi lewat telepon selulernya Sudah tidak merespon dan sering di abaikan. Tutur Ahmad Yani.
Yang lebih memiriskan lagi ternyata sudah banyak yang menjadi korban atas perlakuan LUKAS Alias Deden Suhendar, dengan memintai sejumlah uang.selain saya yang menjadi korban Dugaan penipuan sudah beberapa orang datang menemui saya, Mereka juga akan bersiap-siap untuk melaporkan Terlapor LUKAS di Polda Sulawesi Utara,”Tutup Ahmad Yani Sinaulan.
Wartawan :OPO.Lokong