EMMCTV Minsel -, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Minahasa Selatan yang diajukan oleh pasangan calon Petra Yani Rembang dan Frede Aries Massie (PYR-FAM). Selasa (04/02/25)
Dengan penolakan ini, MK menetapkan pasangan Franky Donny Wongkar dan Theodorus Kawatu (FDW-TK) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Dalam persidangan, KPU Minahasa Selatan sebagai termohon membantah tuduhan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk pembagian bantuan sosial yang melibatkan aparatur sipil negara.
KPU menyatakan bahwa seluruh tahapan pemilihan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan keputusan MK ini, pasangan FDW-TK bersiap untuk pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan yang baru periode 2025-2030. (Ever)