Tidak Terburu-buru, PN Bitung Cairkan Dana Konsinyasi ke Ahli Waris Fien Sompotan setelah Gugatan Berproses dan Inkrah

INFO674 Dilihat

Bitung, emmctv– Pengadilan Negeri (PN) Bitung tidak terburu-buru dalam menetapkan ahli waris dan pencairan dana konsinyasi jalan tol Bitung-Manado. Juru bicara PN Bitung, Christy Angelina Leatemia menyampaikan pencairan dana konsinyasi sebesar Rp53 miliar ke ahli waris Fien Sompotan melalui proses panjang.

Menurutnya, chek untuk melakukan pencairan diberikan ke ahli waris Fien Sompotan  setelah semua gugatan yang masuk berproses dan berkekuatan hukum tetap.

“Sudah sesuai aturan. PN Bitung melakukan pencairan dana karena sudah berkekuatan hukum tetap,” kata juru bicara PN Bitung, Christy Angelina Leatemia saat ditemui wartawan Senin (6/1/2024).

Juru Bicara PN Bitung Christy Angelina didampingi juru sita David Bujung dan Humas Doni Rumengan saat ditemui wartawan (Foto: dok IBC)

Christy yang didampingi juru sita PN Bitung David Bujung dan Humas Doni Rumengan mengakui ada beberapa gugatan yang masuk. Namun semua gugatan itu sudah diproses dan telah berkekuatan hukum tetap.

Maka itu Christ membantah jika PN Bitung disebut terburu-buru atau gegabah dalam melakukan pentetapan penerima dana konsinyasi dan pencairan anggaran dalam jumlah cukup besar tersebut.

“Dana itu sudah masuk dan ada permintaan pembayaran dari PPK  jalan tol. Kami tidak boleh menahan dana itu. Kalau kami tahan, kami bisa disalahkan,” ujar Christy.

Penjelasan Christy dibenarkan David Bujung. “Memang sempat ada gugatan dari Merry Sompotan, Efraim Lengkong, Abdul Aziz Napu dan Febiola Sompotan-Herold Sompotan. Namun semua gugatan sudah berproses dan inkrah. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, PN Bitung melakukan pencairan ke ahli waris Fien Sompotan,” ucapnya.

Pencairan dan konsinyasi menurut David dilakukan dalam dua tahap.   “Pertama pergantian kerugian bangunan milik Fien Sompotan hampir Rp3 miliar pada 2021. Lalu ganti rugi tanah kurang lebih Rp50 miliar  pada 24 Desember 2024,” katanya.

David menyebut ganti kerugian atau ganti untung dicairkan melalui BSI Bitung. “PN Bitung sudah memberikan cek ke tiga ahli waris Fien Sompotan,” katanya.

Disinggung soal dugaan sertifikat palsu milik Fien Sompotan sebagaimana hasil laboratorium forensik Makassar, Christy berdalih tidak terungkap di pengadilan.“Sekali lagi PN Bitung melakukan pencairan karena sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Ahli waris Fien Sompotan melalui kuasa hukumnya Clif Pitoy juga mengakui kalau kasus tanah Padang Pasir yang kemudian difungsikan untuk jalan tol Bitung-Manado sudah melalui proses panjang. Clif selaku kuasa hukum ahli waris Fien Sompotan beberapa kali menjalani proses persidangan karena serangkaian gugatan yang masuk.

Gugatan yang masuk antara lain dari Merry Sompotan, Efraim Lengkong, Febiola Sompotan dan Herold Sompotan. “Tuhan menunjukkan kuasanya. Ahli waris Fien Sompotan sebagai pemilik tanah yang dimaksud memenangkan perkara sampai tingkat Mahkamah Agung dan peninjauan kembali atau PK,” ungkap Clif saat ditemui Selasa (7/1/2024) malam.

Clif yang didampingi anak Fien Sompotan, Prisilia dan sang ayah Ade Salim kemudian memperlihatkan salah satu salinan putusan Mahkamah Agung atau MA Nomor 2939 KPdr/2024. Di putusan tersebut dijelaskan bahwa Efraim Lengkong selaku penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya.

“Sebaliknya ahli waris Fien Sompotan yakni Hevie, Prisilia dan Toar dapat membuktikan jika obyek sengketa adalah milik sah mereka. Keabsahan itu berdasarkan warisan dari almarhumah Fien Sompotan  sesuai sertfikat hak milik nomor atau SHM 00529 di Kelurahan Pateten Satu, Kota Bitung,” Clif memaparkan.

Bahkan di salinan putusan itu juga MA menyebut Fien Sompotan mendapatkan objek sengketa berdasarkan akta hibah atas jasa-jasanya yang dapat mengurus perkara sampai menang. “Akta hibah nomor 1 tanggal 1 Maret 1994 di hadapan notaris dan Camat Bitung Tengah serta SHM 00529 atas nama Fien Sompotan,” ucapnya.

Begitu pula gugatan Febiola Sompotan, MA melalui nomor 2330 K/PDT/2024 tertanggal 25 Juli menyatakan menolak. “Gugatan Merry Sompotan juga dinyatakan NO atau ditolak. Semua ada salinan putusannya. Jadi memang sudah berkekuatan hukum,” Clif menegaskan.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi ini mengatakan kliennya bisa mendapatkan hak-haknya karena kesabaran.  “Almarhumah Fien berjuang kurang lebih 40 tahun, sejak mengugat Pelindo seorang diri untuk mendapatkan haknya atas tanah hampir 8 hektar. Ada pengorbanan materi  dan waktu,”  ujarnya.

Uraian Clif dibenarkan Prisilia dan sang ayah Ade Salim.  “Saya ingat kisah itu. Mama berjuang sendiri, tak ada saudara yang membantu. Saya sempat terlambat bayar uang sekolah karena mama butuh biaya untuk menjalani proses gugatan. Puji Tuhan perjuangan mama berhasil,” Prisilia berkisah.

Karena kegigihan dan perjuangannya mendapatkan tanah itu kembali, lanjut Pris, Fien Sompotan mendapatkan hibah. Atas tanah tersebut Meski begitu, Fien masih berbaik hati dengan memberikan sebagian  tanah itu ke keluarga Herold. “Kurang lebih satu hektar milik mama difungsikan jalan tol Bitung-Manado. Kita juga tidak pernah tahu jika kemudian hari akan dibangun jalan tol,” ucapnya.

Rupanya setelah Fien Sompotan memenangkan perkara dan ada ganti untung dari negara karena sebagian akan dialihkan untuk jalan tol Bitung-Manado itulah yang membuat beberapa gugatan masuk.  “Tapi namanya kebenaran  itu tak bisa direkayasa,” katanya.

Mengenai selentingan SHM milik Fien Sompotan palsu karena tanda tangan dalam dokumen hibah tidak identik, Prisilia menjawab semua sudah terungkap di pengadilan. “Dari 12 dotu yang membubuhkan tanda tangan untuk hibah, memang ada satu yang sempat dipertanyakan. Tapi di pengadilan, termasuk di MA sudah ditegaskan kalau obyek atas tanah tersebut milik Fien Sompotan,”  ujarnya.

Setelah semua rangkaian proses yang cukup menguras waktu itu dan bukti-bukti kepemilikan Fien Sompotan, Pengadilan Tinggi (PT) Manado akhirnya menyurat ke PN Bitung untuk segera melakukan pencairan dana konsinyasi. Di surat nomor 935/KPT.W19-U/HK1/1/1/X/2024 tertanggal 17 Oktober tersebut PT Manado meminta PN Bitung segera menyelesaikan pencairan karena perkara gugatan atau bantahan atas obyek konsinyasi sudah berkekuatan hukum tetap.

“Selain itu ada juga surat dari MA. Itu pun tak serta-merta PN Bitung langsung melakukan pencairan. Jadi tidak benar jika PN Bitung disebut-sebut terburu-buru dalam menetapkan dan melakukan pencairan. Mereka sangat berhati-hati,” kata Ade Salim. (*/ben)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *