Tim Syber Pungli Minahasa Tenggara, Giat Laksanakan Sosialisasi

MINSEL-MITRA309 Dilihat

Mitra,  emmctv.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dalam hal ini Inspektorat bekerjasama dengan Polres Mitra, dalam komitmennya memberantas Pungutan liar, melaksanakan “Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar” (Syber Pungli), Selasa (17/12/2024).

Kegiatan yang digelar di Balai Desa, Kantor Kecamatan Belang dihadiri Nara sumber, Tim Syber Pungli Inspektorat dan Polres Mitra, Camat Belang, Munira Bin Ali, para Hukum Tua, Perangkat Desa, BPD dan perwakilan masyarakat.

Pungli adalah sesuatu yang tidak dibenarkan, adapun pungli terjadi karena dilakukan oleh oknum petugas atau calo, pungli merupakan sesuatu yang sering ditawarkan oleh para oknum untuk mempermudah pungurusan.

Pungli merupakan sesuatu prilaku yang tidak bisa dibenarkan, karena pungli tidak hanya berupa penawaran, namun terkadang dibarengi dengan kewajiban serta pemaksaan yang tidak sesuai aturan dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.

Dikesempatan itu, Mewakili Polres Mitra Kasat Binmas IPTU Jeandry Karinda, didampingi IPDA Daniel Pangau Kanit Reskrim dan IPDA Yohan Elyas, KBO Sat Intelkam Mitra menyampaikan, sosialisasi Syber Pungli ini dilaksanakan agar masyarakat bisa paham bahwa pungli itu dilarang.

“Pungli itu adalah pungutan yang lebih besar pada tarif yang ditentukan, pungutan terjadi dengan tujuan untuk memperlancar segala macam administrasi atau pelayanan terhadap publik,” ucapnya.

Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting untuk dipahami oleh masyarakat, karena tim Syber Pungli sangat mengharapkan keterlibatan masyarakat yang merupakan daya kontrol dan yang terlibat langsung dalam setiap pengurusan.

“Masyarakat yang lebih paham apa sebenarnya yang terjadi dilapangan, karena Pungli ini luas pengertiannya dan pungli itu terjadi di banyak faktor, oleh karenanya peran masyarakat sangat diharapkan,” ujarnya.

Lanjut Ia katakan, agar tidak terjadi tindakan kejahatan karena pungli, maka itu Tim Syber Pungli turun memberikan pemahaman baik itu kepada pemerintah desa, tempat-tempat pelayanan Publik maupun masyarakat.

“Karena dalam proses hukum perkara pungli jika terjadi kesepakatan, baik pemberi maupun penerima bisa terkena hukuman. dalam setiap proses pengurusan baik itu di pemerintahan maupun ditempat lain jika harus mengeluarkan uang maka harus ada tanda bukti pembayaran, karena jika tidak maka itu terindikasi adanya pungli dan itu bisa dilaporkan,” tukas Kasat Jeandry Karinda.

(Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *