Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH.Dampingi Klien Ibu Poppy Paramata Gelar perkara Tahap II

EMMCTV.Com >>|| POLDA MANADOJumat (13/12/2024) Kuasa Hukum Jimmy Yosadi SH mendampingi klien Ibu Poppy Paramata sebagai pelapor memenuhi undangan dari AKBP Nonie J. Sengkey, S.P., M.Si., Kabag Wassidik Dit Reskrimumsus Polda Sulut dengan tujuan untuk gelar perkara atas laporan pengaduan klien kami Ibu Poppy Paramata sebagai ahli waris almarhum ayahnya yang sebelumnya telah menganggunkan tujuh buah sertifikat ke Bank Sulutgo Cabang Kotamobagu.

Pelapor klien kami telah melaporkan pimpinan Bank Sulut setelah berkali-kali diduga melakukan tindakan melawan hukum, pembohongan dan berbagai upaya untuk tidak bertanggungjawab terhadap dugaan hilangnya enam buah sertifikat dari tujuh buah Sertifikat Hak Milik yang dianggunkan tersebut. Satu buah SHM telah dikembalikan oleh Bank Sulutgo Cabang Kotamobagu.

Bahwa anggunan almarhum ayah klien kami Ibu Poppy Paramata, telah diakui melalui surat pimpinan Bank Sulutgo Cabang Kotamobagu yang menyatakan anggunan tersebut telah lunas, setelah bertahun-tahun lamanya tanpa kejelasan dan tanpa informasi apapun dari pihak Bank Sulutgo Cabang Kotamobagu

Saat gelar perkara hadir pimpinan Cabang Bank Sulutgo Kotamobagu bersama pimpinan lain serta perwakilan Direktur Kepatuhan. Dari Polda Sulut hadir pula dari perwakilan Bidkum, Propam, Irwasda dll. Hadir saksi ahli perbankan atas permintaan pihak Polda Sulut.

Semua pihak telah didengar keterangannya setelah diawali pemaparan duduk perkara oleh penyidik. Selanjutnya setelah gelar perkara tahap I selesai, pelapor dan terlapor pamit dan dilanjutkan gelar perkara tahap II internal Polda dengan saksi ahli perbankan.

Sebagai kuasa hukum, saya sangat menghormati proses gelar perkara tersebut. Saya baru diberi surat kuasa sejak tanggal 20 Oktober 2024. Setelah kuasa hukum sebelumnya telah dicabut kuasanya

Selain pendampingan gelar perkara atas laporan klien kami Ibu Poppy Paramata pada tanggal 5 Agustus 2024 lalu, sebagai kuasa hukum saya telah melayangkan somasi kepada pimpinan Bank Sulutgo Cabang Kotamobagu pada tanggal 6 November 2024 lalu.

Sampai saat ini belum ada tanggapan atas somasi tersebut dan segera saya layangkan somasi kedua agar ditanggapi. Ini bagian dari proses hukum yang berdampingan dengan proses perkara pidana yang dilaporkan ke Polda Sulut.

Bahwa proses pidana di Polda Sulut tidak menghilangkan hak klien kami untuk memperoleh ganti rugi dari Bank Sulutgo Cabang Kotamobagu. Hilangnya enam sertifikat atas kelalaian pihak bank tersebut dan tidak bisa digunakan selama 20 tahun objek tanah yang menjadi hak para ahli waris yakni Ibu Poppy Paramata dan adiknya Vera Paramata jelas harus ada pertangungjawaban dari pihak Bank Sulutgo. Tentu saja saya sebagai kuasa hukum akan melakukan banyak langkah hukum lainnya setelah ini. Dan hal ini bagian dari strategi yang saya lakukan dan belum bisa diinfokan kepada teman-teman media.

Wartawan; OPO Lokong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *