Tuding Orang Haru Biru di Sosmed, Akun FB yang Menuduh Hukum Tua Jefrie Mumu bakal Dilapor ke Pihak Berwajib

Minahasa – Pemilik akun …. yang menulis isu korupsi di fanpage Visit Minahasa bakal dilaporkan ke pihak berwajib. Hukum Tua Desa Sumarayar Jefrie Mumu merasa keberatan dengan tudingan liar tanpa konfirmasi itu

Merasa namanya dicemarkan dan difitnah Jefrie Mumu melalui kuasa hukumnya Yermia Mumu SH dan rekan mengatakan, bahwa oknum tersebut (pemilik akun,red) sudah mencatut nama klien mereka, di akun sosial media Facebook tanpa ada konfirmasi langsung kepada pihak-pihak terkait. Di situ pula ditulis dengan underscore #Korupsi #KepalaDesa #Viralkan.

Berdasarkan bukti pemberitaan tersebut, Yermia Cs siap melakukan upaya hukum, dengan melaporkan akun tersebut sebagai tindakan pencemaran nama baik ke Polres Minahasa.
“Bukti-bukti kami sudah kantongi, dan siap melaporkan ke Polres Minahasa,” kata Yermia, Sabtu siang kepada media ini.

Yermia mengatakan pencemaran nama baik yg dimuat oleh akun tersebut terkait postingan pada tanggal 11 Desember 2024. Pada postingan itu dikatakan sudah dua kali diperiksa oleh Polres Minahasa tanpa menkonfirmasi langsung pihak terkait. Selain itu juga ditulis Kades Sumarayar memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri dengan diperkuat telah membangun rumah di Pineleng.

Yeremia membantah tudingan terhadap kliennya. Adapun sumber dana kliennya membangun rumah tersebut dari hasil sewa kontrakan bangunan miliknya sendiri oleh Indomaret pada tahun 2022.

Yermia menambahkan klienya Jefrie sebelum menjabat Hukum Tua Desa Sumarayar pada tahun 2007 sudah memiliki beberapa bidang tanah kebun dan 2 unit rumah yang terletak di Jaga 2 dan Jaga 4 Desa Sumarayar.

Pada tahun 2006 JM sudah memiliki 3 unit kendaraan roda empat yaitu Toyota avansa warna hitam, sedan charade warna biru, pick up Daihatsu espas warna hitam dan 3 unit kendaraan roda dua yaitu, Harley, Tiger dan susuki satria.
Seiring jalannya waktu di tahun 2008 JM mulai mengkavling salah satu bidang tanah kebun di Jaga 5 yang saat ini sudah terjual lebih dari 40 kavling dengan kisaran harga tanah tahun 2024 di kisaran Rp40-50 juta

“Dan dari hasil penjualan kavling tersebut JM gunakan untuk ganti mobil dan keperluan lainnya. Makanya sangat di sayangkan postingan akun Facebook tersebut sangat mencoreng nama baik klien saya” ungkap Yermia.

“Upaya hukum yang klien kami akan tempuh, selain memberikan efek jera kepada akun tersebut, juga membersihkan nama baik klien kami di tengah-tengah masyarakat khususnya pengguna medsos,” pungkas Yermia (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *