Tim Satgas Syber Pungli Kabupaten Minahasa Tenggara Gelar Sosialisasi

MINSEL-MITRA314 Dilihat

Mitra, emmctv.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara,  dalam hal ini Inspektorat bekerja sama dengan Polres Mitra melaksanakan sosialisasi sapu bersih pungutan liar (Syber Pungli), Jumat (13/12/2024).

Kegiatan yang digelar di Kantor Camat Pusomaen dihadiri langsung pemateri Inspektur Marie Makalow di dampingi Irban investigasi dan kewilayahan 4, Polres Mitra dihadiri Kasat Binmas IPTU Jeandry Karinda, Kanit Tipikor IPDA Dani Pangau.

Adapun hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, para Hukum Tua se-Kecamatan Pusomaen bersama ASN dan THL.

Dikesempatan itu, sesi tanya jawab pun dibuka kepada peserta yang hadir, terkait kebijakan yang harus diambil, sehingga dalam pelayanan publik terhindar dari pungli.

Camat Pusomaen Ir. Jontje Wahongan, Me,. kepada awak media mengatakan, terkait kegiatan sosialisasi sapu bersih pungli ini, pihaknya sangat menyambut baik akan kegiatan sosialisasi yang digelar di Kantor kecamatan Pusomaen tersebut.

“Saya sangat bersyukur serta memberikan apresiasi kepada tim Syber Pungli, yang didalamnya Inspektorat Kabupaten, serta Polres Mitra yang sudah melakukan sosialisasi terkait pungli,” ucap.

Menurutnya, kegiatan ini sangat penting dimana pemerintah desa yang tugasnya berinteraksi langsung dengan masyarakat harus paham akan tugas dan tanggung jawab dalam segi pelayanan masyarakat.

“Pada prakteknya, para Hukum Tua harus paham akan tugas mereka, karena para hukum tua yang berada langsung dilapang yang memberikan pelayanan pada masyarakat, berupa rekomendasi serta surat-surat penting lainnya yang berkaitan pengurus,” ujarnya.

Dijelaskan Wahongan, pada sosialisasi ini ditekankan kepada seluruh hukum tua, dalam proses pemberian rekomendasi dan pengurusan surat-surat, jika tidak ada regulasi dasar hukumnya maka jangan ada pungutan, karena jika tidak ada payung hukumnya dan terjadi transaksi didalam maka itu disebut pungutan liar.

“Pungli Itu tidak hanya berlaku didesa dan kecamatan, namun disetiap tempat pada pelayanan publik, yang namanya tempat dimana bersentuhan dengan masyarakat, maka kebijakan yang diambil itu harus mengacu pada peraturan dan perundangan yang berlaku,” terangnya.

Camat Jontje Wahongan berharap dengan adanya sosialisasi sapu bersih pungutan liar ini, tidak ada lagi pemerintah desa atau lainnya yang menyalai aturan sehingga terjadi pungli didalamnya. laksanakan pekerjaan sesuai tupoksi untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

(Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *