Kuasa Hukum : Fanly Katili Spd SH.MH Angkat Bicara Soal Kades Torosik pindah Paksa Warganya.

EMMCTV.Com >>|| BOLMONG SELATAN Kamis(12/12/24)– Kami menanggapi dengan keras tindakan Kepala Desa Torosik, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, yang telah melakukan pemecatan sepihak terhadap Kepala Dusun setempat, serta penerbitan Surat Pindah kepada warga desa tanpa dasar hukum yang jelas. Tindakan ini diduga dilatarbelakangi oleh perbedaan pilihan politik dalam Pilkada Bolaang Mongondow Selatan 27/11/2024 dan berpotensi melanggar hak-hak dasar warga serta regulasi yang ada.

Dugaan atas kurangnya pemahaman dalam Administrasi maka Kepala Desa Torosik kecamatan Pinolosian Bolaang Mongondow Selatan,Sulawesi utara sangat perlu di Evaluasi kinerjanya oleh pemerintah,dan penegakan Hukum,atas pelanggaran Administrasi :

1. Pemecatan Kepala Dusun Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Pemecatan Kepala Dusun di Desa Torosik oleh Kepala Desa, yang dilakukan tanpa prosedur dan alasan yang sah, merupakan tindakan yang jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa kepala desa dapat memberhentikan perangkat desa hanya berdasarkan keputusan yang jelas dan prosedural yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemecatan tanpa alasan yang jelas dan sah ini berpotensi melanggar hak-hak aparat desa yang dilindungi oleh undang-undang.

2. Penerbitan Surat Pindah Sepihak sebagai Bentuk Intimidasi Politik
Tindakan Kepala Desa Torosik yang memaksa warga untuk pindah dengan mengeluarkan Surat Pindah secara sepihak sangat mencurigakan dan menunjukkan adanya unsur politik yang sangat kuat. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa warga desa berhak atas perlindungan hukum dan keamanan dalam memilih, serta tidak boleh mendapat diskriminasi atau intimidasi terkait hak pilihnya dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. Penerbitan Surat Pindah hanya karena perbedaan pilihan politik merupakan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara, terutama terkait kebebasan dalam memilih tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun.

3. Pelanggaran terhadap Prinsip Demokrasi dan Keadilan
Tindakan ini sangat berpotensi melanggar prinsip dasar demokrasi, yang menjamin setiap warga negara bebas memilih tanpa takut akan adanya balasan atau intimidasi dari pihak tertentu, terutama pejabat desa. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu secara bebas dan tanpa tekanan.

4. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Aparatur Desa
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kode Etik Pemerintahan Desa, kepala desa dan perangkat desa wajib menjaga netralitas dalam konteks politik. Tindakan Kepala Desa Torosik yang berpotensi mengintervensi hak pilih warga dengan cara yang melanggar hak asasi manusia jelas mencerminkan perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik aparatur pemerintah desa.

5. Kami sebagai kuasa Hukum menuntut dan meminta dengan Tegas kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi utara utk melakukan investigasi dan memonitor terkait kasus kasus ini. Karena di duga Hal ini sangat erat kaitannya dengan Pilkada dibolsel beberapa waktu lalu. Kamipun meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan untuk segera melakukan investigasi terhadap kedua kasus ini dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan Hanya karena tindakan Oknum-Oknum kepala desa yang menguntungkan Paslon”IDEAL dimana bupati dan Wabun bolsel adalah konstestan pada pilkada kemaren, Agar persoalan ini segera diproses jangan terkesan di diamkan.

Foto.Situasi Keadaan Rumah Warga Penduduk Yang Diusir dan Dipindahkan paksa oleh Kades Torosik Ke daerah lain

Kami juga meminta agar aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sulut memproses masalah ini secara transparan, serta memastikan bahwa hak-hak politik dan sosial warga desa Torosik dihormati tanpa adanya intervensi yang tidak sah.

Kami Team Kuasa Hukum paslon MADU akan turut mendampingi kasus yang telah menjadi isu Regional ini. Tindakan kepala desa Torosik yang kurang memahami aturan Administrasi segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan persoalan kasus ini akan menciptakan pandangan preseden buruk dalam penyelenggaraan roda pemerintahan desa di Indonesia. Kami meminta kepada pihak berwenang untuk bertindak segera demi keadilan dan penegakan hukum yang tegas. Jangan Sampai Bolaang Mongondow Selatan Menjadi Percontohan yang buruk pasca Pilkada 2024. Tutup”Fanly Katili.

Wartawan: OPO Lokong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *