EMMCTV.Com.>>|| BOLSEL Rabu(04/12/24)– Dugaan pelanggaran Kampanye Hitam yang di lakukan oleh Paslon Nomor urut 2 Iskandar-Dedy Jargon IDEAL di Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) Telah dilaporkan Tim Kuasa Hukum Paslon”Madu Bangkit Ke Bawaslu Bolsel pada Selasa(03/12).
Dari sejumlah pelanggaran Kampanye Hitam yang di Lakukan oleh”IDEAL mengakibatkan Marwah Birokrasi Di Bolsel Hancur,sehingga merusak tatanan berdemokrasi pada pilkada 27 November 2027.
Ketua Tim Kuasa Hukum”Fanly Katili SH yang mendampingi pelapor pendukung Madu Bangkit atas dugaan pelanggaran Kampanye serta keterlibatan Langsung sejumlah Oknum Kadis serta para ASN bersama kepala Desa dalam Pelanggaran MoneyPolitics.” Yaa kami sebagai tim Kuasa pasangan Calon Madu Bangkit sejak tanggal 2 Desember sudah memasukan Laporan dugaan pelanggaran Kampanye berjumlah 10 laporan yang di masukan ,dan dua sudah diklarifikasi terkait dugaan Netralitas ASN dan Kepala Desa yang turut terlibat langsung dalam politik praktis,dan laporan kami semua dugaan pelanggaran pilkada ujar”Fanly.
Pun demikian terkait dengan pelanggaran yang bertentangan dengan pasal 71 ayat 1 Tentang,pelarangan terhadap pejabat negara BUMN BUMD dan Gubernur TNI-Polri yang turut terlibat dalam kampanye. Mirisnya lagi dari hasil temuan pelanggaran kami menemukan hampir disemua kecamatan ada pembagian kelengkapan sekolah Anak SD/ SMP melalui program pemerintah berupa berupa Tas sekolah yang bercorak warnah merah, yang bertuliskan Calon Bupati Bolsel dan Wakil Bupati Bolsel Iskandar -Dedy yang turut dalam Kontestan Paslon Bupati Bolsel.yang dilaporkan oleh orang tua siswa jelang Min H pencoblosan di TPS tanggal 27/11/24 Dan sesudah Pencoblosan.ironisnya menurut keterangan orang tua Siswa Kepala sekolah sudah mendoktrin Agar semua anak anak siswa yang sudah mendapatkan Tas tersebut,Agar orang tuanya harus memilih mencoblos Paslon nomor urut 2 (IDeaL) temuan kami barang bukti tersebut kurang lebih Seratusan tas anak sekolahan yang sudah kami serahkan ke pihak penyidik Bawaslu.jelasnya.
Lanjut Fanly.Hal yang paling menggelitik lagi Berdasarkan barang bukti berupa vidio,seorang Aparat Pemerintah Desa Dan kepala Dusun memasuki bilik TPS dan mengarahkan Warga masyarakat sampai ke kotak suara,untuk mencoblos pasangan nomor Urut 2 (IDEAL) terkesan Petugas PPS melakukan pembiaran, berdasarkan bukti yang akurat kami akan melanjutkan laporan tersebut sampai ketingkat MK,dan terus akan kami kawal proses hukumnya tutup Fanly Katili.
Ditempat yang sama Kepala divisi penanganan pelanggaran Pemilu Bawaslu”Hirsan Mohamad”Membenarkan Laporan Tim kuasa hukum”Madu Bangkit, sejauh ini kami memproses sesuai prosedur,Ada rens waktu 5 Hari tiga ples Dua akan melakukan kordinasi dengan Gakumdu jika di temukan pelanggaran pidana kita akan jalan ketahap selanjutnya tutup Hirsan Mohamad.
Wartawan :OPO Lokong.