EMMCTV.>>|| KOTAMOBAGU Rabu(30/10/24) — Pengadaan mobil dinas milik pimpinan dan Wakil Pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, diduga tidak sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), nomor 6 tahun 2007 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah.
Informasi yang dirangkum awak media pengadaan mobil dinas baru yang menggunakan uang rakyat itu mencapai miliaran rupiah. Masing-masing pimpinan DPRD di Kota Kotamobagu mendapatkan mobil mewah jenis Toyota Fortuner, yang ditafsir harganya mencapai Rp600 juta lebih per unit. Jika diperkirakan, pengadaan mobil dinas baru tesebut berkisar Rp1,9 Miliar.
Foto: Diduga Kenderaan Mewah milik Pimpinan Dewan”Media Makalalag.
Hal ini pun menuai polemik di tengah masyarakat khususnya para pemerhati pemantau kinerja eksekutif dan legislatif. Mereka sangat menyayangkan dan mempertanyakan sikap para pimpinan DPRD, yang seolah tidak memperdulikan kondisi saat itu Rakyat sedang di landa Covid 19. Pasalnya, di tengah kesibukan Pemkot (Pemerintah Kota) dan masyarakat yang saling bahu-membahu melakukan pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19, malah para pimpinan DPRD di Kota Kotamobagu membeli mobil dinas, yang berasal dari uang rakyat.
“Ketua Investigasi LPPN-RI(Lembaga pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia)
“Darwis sasela ketika diminta tanggapannya terkait Pembelian mobil mewah Disaat Masyarakat sedangkan terseok seok menghadapi pandemi Covid-19 Malahan para Pejabat perwakilan Rakyat saat itu bersenang senang, dengan memperoleh Mobil mewah.
Darwis angkat bicara,” jika hal itu terjadi dilakukan pengadaan mobil mewah untuk para pemimpin Anggota Dewan Kotamobagu disaat pandemi Covid-19 Harus diseriusi untuk di tindak lanjuti,dilaporkan, karena saat ini penegakan dalam pemberantasan Korupsi di sulut sedang berlangsung. “Saya sangat salut dengan langkah tegas Pak Kapolda Sulut yang baru Irjen Pol. Roy Langi yang telah melakukan tindakan tegas dalam pemberantasan sejumlah kasus korupsi di Sulawesi Utara. Giliran selanjutnya kiranya bapak Kapolda Juga membidik wilayah Kabupaten Untuk Kabupaten Kota Kotamobagu,karena di sinyalir ada penyimpangan Anggaran dalam pembelian Mobil Dinas Ketua DPRD Kotamobagu yang diluar prosedur penggunaan anggaran. Oleh karenanya Sasela meminta Pak Kapolda untuk memanggil Sekretaris DPRD Kotakotamobagu untuk ditindaklanjuti selaku kuasa pengguna anggaran ujar Sasela.
Tambahnya saya menduga”Dalam peraturan tersebut lanjut dia, proses tender pengadaan kendaraan dinas milik Wakil Pimpinan DPRD Kotamobagu, itupun diduga tidak menggunakan regulasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,
Bahkan Spesifikasi kendaraanpun Diduga Bermaslah tidak sesuai ketentuan, sehingga berembus dua( 2 )unit Mobnas Fortuner tersebut diduga dibuat sewa-menyewa terlebih dahulu oleh bagian umum selama 3 bulan mulai Oktober s/d Desember 2019
Diduga mobil dikeluarkan terlebih dahulu dari dieler hasrat kotamobagu dan setelah APBD 2020 cair baru dibayar belakangan.
Kesalahan administrasi ini, terindikasi terjadi markup harga, serta ada dugaan korupsi,” sebutnya.
Dalam peraturan tersebut lanjut dia, proses tender pengadaan kendaraan dinas milik Wakil Pimpinan DPRD Kotamobagu, tidak menggunakan regulasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
“Buktinya, dua unit mobil dinas yang ada, merupakan kendaraan minibus jenis Toyota Fortuner,” ungkapnya.
Diketahuipula, pengadaan dua unit kendaraan dinas milik Pimpinan DPRD Kotamobagu, dianggarkan melalui dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), tahun 2020, dengan total pagu Rp 1.200.000.000.(Satu Milyard Duaratus juta Rupiah).
Penulis: OPO Lokong