Meryl Bororing Tuntut Kesalahan Prosedur Penembakan Ayah Dan Adiknya Yang Dituding Pelaku persetubuhan

EMMCTV.Com.>>|| KOTAMOBAGU Senin(29/10/24)– Kasus penyalah gunaan Penembakan dan penyalah Gunaan wewenang terhadap keselamatan jiwa,serta mengakibatkan Cacat Fisik pada kaki seorang anak bernama”Viraldy Bororing bersama Seorang Ayahnya”Youldi Bororing asal desa Kokapoi,oleh Para oknum Resmob Polres Boltim,dengan tidak berdasarkan Surat perintah Penangkapan dan penahanan, Maka Peristiwa tersebut kini bergulir dalam sidang Praperadilan Di PN.Kotamobagu.

“Youldi Bororing dan Viraldy Bororing pada Tanggal 5 July 2024,Adalah Korban Fitnah serta Rekayasa dari penyidik polres Boltim, atas Tuduhan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang tinggal didesa yang sama di desa Kokapoi.
Lebih memiriskan Lagi, Bagi keluarga besar Bororing terlebih seorang Anaknya yang berprofesi sebagai ASN Kabupaten Boltim,peristiwa Fitnah dan Tudingan terhadap Ayah dan Adiknya Viraldy, sebagai Predator Anak dalam kasus Fitnah persetubuhan yang di lakukan secara bergantian terhadap seorang anak perempuan,Akan Diungkapkanya secara fakta hukum terhadap termohon 1(Polres Boltim) berdasarkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ,Bahwa Hukum saat ini sedang di preteli oleh Para Aparat penegak Hukum polres Boltim,dalam hal ini Reskrim Polres,dan Unit Resmob dengan Menghalalkan segala cara,Mengintimidasi keras bagaikan Pelaku kejahatan yang besar, menganiaya Ayah dan Adik saya sebelum melakukan BAP,dipaksa untuk mengakui perbuatan bejat, yang sesungguhnya tidak di lakukan oleh Ayah dan Adik saya,mematahkan jari jemari tangan Adik saya, mengolesi Merica di bagian Alat kelamin adik saya, semua mereka lakukan sudah di luar batas peri kemanusiaan tanpa ada rasa kasihan terhadap sesama manusia, perlakuan tersebut benar telah membuat psikologis saya menjadi Terguncang,sebab Hukum hanya berpihak kepada yang Berduit,dengan mengorbankan orang Kecil seperti Kami untuk dijadikan Kambing Hitam oleh Mereka dalam melampiaskan Hasrat Ambisi tak berperikemanusiaan terhadap ayah dan Adik Saya Sesal”Meryl.

Foto: Salah Satu Berita Hoax penuh Rekayasa Oleh Personel Tim Resmob Polres Boltim dalam melakukan Penangkapan dan penembakan.

Tambahnya,saya akan menuntut perkara ini,dengan meminta keadilan hukum sampai ke presiden Prabowo Subianto dan bapak Kapolri untuk memproses Para pelaku Oknum Aparat,Reskrim Polres Boltim dan para pelaku Tim Resmob Boltim yang melakukan penangkapan serta penembakan secara keji terhadap Adik saya dan telah menyiksa Ayah saya tanpa perikemanusiaan,Tegas Merlin Bororing

Dalam sidang Praperadilan sebagai termohon 1(Polres Boltim) yang dinilai keliru melaksanakan Tugas pokok sebagai penegak Hukum melalui kuasa hukumnya dalam sidang praperadilan semuanya tidak dapat terbantahkan oleh kuasa hukum polres Boltim setelah pihak pemohon 1 menghadirkan dua saksi kunci dalam persidangan praperadilan, terkait Kesalahan prosedur yang dilakukan Oleh Klienya.

Sehingga permasalahan tindak kekerasan dan pelanggaran HAM berat, dalam melakukan penangkapan dan penembakan secara brutal,Mengakibatkan kerugian Fisik seseorang sampai mengalami Cacat permanen, maka “AKP Denny Tampenawas Ssos Sebagai Kasat Reskrim Pada Polres Boltim saat itu,bersama Tim anggota Resmob yang melakukan tugas penangkapan dan penembakan secara Liar, pada saat itu,Kini Berproses Hukum pada PN Kotamobagu dalam Sidang Praperadilan dan bakal berproses lanjut sampai ke Sidang Kode Etik profesi Kepolisian yang sudah di laporkan oleh “Merlyn Bororing dan Tim Kuasa Hukumnya.

Foto.Suasana Ruang Sidang PRAPERADILAN.PN Kotamobagu.

Perjalanan sidang Praperadilan yang di gelar di PN Kotamobagu sejak tanggal Jumat(5/10) Mendapat tanggapan dan reaksi keras dari Sekertaris Jendral LPKPK”Fredy Tulangow.”Hal ini adalah cara dan tindakan Biadap,”Melakukan penahanan Apalagi melakukan penembakan yang tidak sesuai perkab no1 Tahun 2009″Tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian adalah upaya terahir dalam menghentikan kejahatan, Tapi ini kan mereka tidak melakukan perlawanan,atau melarikan Diri,menganiaya terlebih dahulu kepada terduga pelaku dalam perjalanan menuju Mako polres Boltim,adalah suatu tindakan yang melanggar Hak asasi Manusia,ini sangat keliru,jelas Fredy.
Lanjutnya, saya sudah berupaya untuk Bermohon untuk ketemu Bapak Kapolres Boltim,meminta agar persoalan tersebut jangan terlalu Memakai kekerasan memperlakukan Manusia dalam pemeriksaan,Namun Terkesan Kapolres Boltim Enggan menerima kehadiran saya,justru menghindar Sesal Fredy Tulangow. Untuk itu saya mendukung penuh apa yang sudah di lakukan oleh Tim pengacaranya dalam mengajukan Konklusi/Kesimpulan perkara PRAPERADILAN sehingga terlahir dalam satu kesimpulan dalam
– Fakta persidangan,
– Fakta pembuktian
– Fakta pembuktian Saksi
Dalam pembahasan Yuridis sehingga melahirkan Kesimpulan fakta fakta yang telah terungkap dalam persidangan maka Penangkapan,penahanan,penetapan tersangka”Cacat Hukum,Tidak SAH Tutup Fredy Tulangow.

Peliput :Maurits Lokong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *