KPU Minahasa Tenggara Gelar Rakor Tata Cara Penyelesaian Sengketa Administrasi Pilkada 2024

MINSEL-MITRA302 Dilihat

Mitra, emmctv.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara Menggelar Rakor tata cara penyelesaian sengketa administrasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati Minahasa tenggara tahun 2024,
Kegiatan Rakor dibuka oleh PLH Aulia Syukur dan di dampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sastro Mokoagow, yang dihadiri Ketua dan anggota PPK div hukum pengawasan di 12 kecamatan, Ratahan (29/10/2024).

Dalam sambutan dan pengarahan Aulia menjabarkan bagaimana upaya KPU sebagai penyelenggara menciptakan pilkada yang teratur sesuai dengan regulasi yang ada sehingga dalam penerapan seluruh rangkaian tahapan tidak akan terjadi gugatan antara peserta pemilihan dan penyelenggara.

Sementara itu, Sastro Mokoagow dalam pengarahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada badan adhock tentang teknis dan tata cara penyelesaian ketika ada pelanggaran administrasi dan sengketa di tingkat PPK ataupun PPS sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2024 dan Pedoman Teknis KPU No 1531 tahun 2024, tentang penyusunan dokumen hukum penanganan dan penyelesaian pelanggaran administrasi dan sengketa pemilihan.

Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Laode Nursim, SH. MH, bawaslu Mitra Dolly Vangobel, TA Bawaslu Ri Muh Arifin Zainal, Akademisi dan pegiat pemilu yang turut memberikan Materi tentang cara penyelesaian sengketa administrasi.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *