Penangkapan 3Terduga pelaku Persetubuhan Di desa Kokapoi Oleh Reskrim Polres Boltim Cacat Hukum Minta Kapolda Kapolri Revisii

EMMCTV.Com >>|| KOTAMOBAGU Jumat(25/10 16.54) — Sidang praperadilan terkait Dugaan Kesalahan prosedur Tim resmob polres Boltim melalui Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas S sos yang cacat hukum dalam proses penangkapan 3 Terduga pelaku persetubuhan pada tanggal 5 Juli 2024, saat ini sedang di gelar sidang praperadilan di PN Kotamobagu dengan pimpinan sidang Hakim”Adyanti SH,MKn dengan Menghadirkan dua Saksi “Rein Kalengkongan dan Hendy Putong seiring berjalanNYA Sidang banyak hal yang mengganjal sehingga menarik perhatian awak media saat melakukan tugas peliputan.

Keterangan yang terungkap di dalam fakta persidangan, dari kedua saksi yang sudah diperiksa,memberikan kronologis penjelasan yang terkesan inprosedural,diluar protap penangkapan oleh oknum oknum Resmob pada saat itu. Dijelaskan oleh Saksi
Bahwasanya penangkapan yang terjadi pada tanggal 05 juli 2024. Tidak bisa dibantah oleh Kuasa hukum termohon 1 yaitu pihak polres boltim. Sedangkan termohon 2 dan kuasa hukumnya tidak pernah hadir atau Mangkir di dalam persidangan pada tanggal
(25/10 17.12).

Foto: Dua PH yang mendampingi Keluarga Korban “Samuel Tatawi SH dan Marcsano Rolando Wowor SH dalam menuntut Keadilan

Anehnya, sebelum sidang praperadilan di gelar untuk saksi dari termohon 1 dan termohon 2  saksi yang akan diajukan tidak dihadirkan, diketahui, para termohon tidak mengajukan saksi walaupun sudah di tanyakan oleh hakim praperadilan.

Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi pemohon Praperadilan dengan nomor perkara 02/Pid.Pra/2024/PN.Ktg. Bahwa penangkapan yang dilakukan pada tanggal 5 Juli 2024 tidak dilengkapi dengan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan,hal ini sangat jelas sangat bertentangan dengan KUHAP & PERATURAN KAPOLRI yang menjelaskan dengan tegas “bahwa penangkapan harus disertai dengan surat perintah tugas ataupun surat perintah penangkapan kecuali dalam hal tertangkap tangan.

Berdasarkan Regulasi tersebut Penasehat Hukum menilai bahwa penangkapan , penahanan, penyidikan, penetapan tersangka hingga dakwaan oleh jaksa penuntut umum dinilai cacat hukum, tidak sah dan tidak mengikat karena dari penangkapan hingga ke pembacaan dakwaan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Terpisah,kepada awak media PH. Samuel Tatawi. SH : menjelaskan dalam fakta persidangan pemeriksaan saksi pemohon yakni : Reinhard Kalengkongan menerangkan kejadianya, bahwa 3 orang pemohon pra peradilan saat di polres boltim ketiganya diarahkan untuk olahraga, namun ketiganya dibawah ke area perkebunan untuk di lakukan penembakan pada kaki mereka. Selanjutnya mereka di aniaya, kemaluan ketiganya di olesi merica selama semalam,dan diintimidasi keras agar setiap diberikan pertanyaan ketiganya  harus mengikuti arahan dari penyidik, dan jawabannya harus mengakui(mengiyakan) bahwa kejadian benar telah terjadi tindakan asusila dihadapan penyidik polres boltim.
Yang  ironisnya,perbuatan terduga pelaku dari oknum oknum penegak hukum yang bertindak sangat di luar batas perikemanusiaan,telah melakukan tindakan penembakan kepada pemohon”Viraldy Bororing sebanyak 2X dikakinya karena tidak mau mengikuti instruksi dari penyidik polres boltim, sehingga pada akhirnya Akibat tekanan kejiwaan yang penuh dengan ketakutan,
Dengan terpaksa “mengiyakan apa yang diarahkan oleh penyidik untuk mengakui perbuatan yang menurut pemohon tidak mereka lakukan. Tutur “Saksi Reinhard Kalengkongan.

Lanjut Samuel Tatawi.SH dan Marcsano Rolando Wowor.SH menuturkan adanya keterpanggilan untuk membela kepentingan hukum klienNya terkait perkara ini diduga kuat perbuatan penyidik polres boltim sudah melampaui batas kewenangan dan telah melakukan pelanggaran HAM Berat.

Maka dari itu kedua PH tersebut bersama dengan keluarga pemohon telah membuat aduan resmi ke Yanduan Propam Polda Sulut pada tanggal 16 Agustus 2024.

Disaat yang sama dalam persidangan praperadilan,Kesempatan yang diberikan hakim pra peradilan,Untuk mendengarkan keterangan saksi dari termohon 1 Yakni Polres Boltim dan Termohon 2 Yakni Kejaksaan Negeri Kotamobagu Mangkir juga dalam persidangan, karena para termohon tidak menggunakan kesempatan untuk menghadirkan saksi.sehingganya Agenda sidang Lanjutan akan diadakan pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 dengan agenda sidang kesimpulan.

Peliput :OPO Lokong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *