Mitra, emmctv.com – Inspektorat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dalam rangka pencegahan korupsi, gencar laksanakan sosialisasi Anti Korupsi kepada seluruh lembaga pemerintah hingga pemerintah desa, Hukum Tua serta perangkat desa, yang dirangkaikan dengan penyerahan LHP kepada Seluruh Hukum Tua di Wilayah Kecamatan Ratatotok.
“Besar anggaran yang di gelontorkan pemerintah untuk dana desa bertujuan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat Indonesia, sayangnya pengelolaan yang tidak dimbangi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya. Sehingga tidak sedikit kepala desa yang terjerat kasus korupsi dan harus berhadapan dengan penegak hukum,” Ucap Kepala Inspektorat Kabupaten Mitra, Dra Marie Makalow saat penyerahan LHP di Kantor Inspektorat Mitra, Selasa (15/10/2024).
Menurutnya, Korupsi bagaikan sel-sel kanker mematikan yang apabila tidak segera diberantas, akan menggerogoti sebuah kehidupan berbangsan dan bernegara dari berbagai lini. Bahkan Dampak negatif korupsi sangat besar terhadap masyarakat karena merengut kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
“Dampak Korupsi dapat menimbulkan rusaknya fondasi ekonomi, karena Dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat seringkali disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Adanya praktik korupsi terhambatnya pertumbuhan ekonomi dan menciptakan ketidaksetaraan,” ucapnya.
Korupsi juga dapat Menghancurkan Keadilan Sosial, korupsi yang terjadi terciptanya ketidaksetaraan dalam akses terhadap layanan publik. Masyarakat yang kurang mampu seringkali menjadi korban, seharusnya adanya dana desa hasil dapat dinikmati oleh masyarakat, namun terjadi korupsi akhirnya harapan masyarakat tinggallah harapan.
Koruptor juga berdampak Menurunkan Kepercayaan Publik. terjadinya korupsi mengakibatkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, masyarakat tidak lagi percaya terhadap pemerintah yang mengakibatkan fondasi kepercayaan retak dan rusak, Pendapatan perkapita menjadi rendah, kemiskinan meningkat, tingkat pengangguran naik, pendidikan menjadi rendah.
Lanjut Inspektur katakan, pentingnya sosialisasi Anti Korupsi ini agar setiap kali anggaran dana desa digunakan tetap sasaran, hukum tua sebagai penanggung jawab pengelolaan anggaran didesa lebih berhati-hati dalam pengunaan dana yang ada.
“Inspektorat Minahasa Tenggara seluruh mengingat agar anggaran dana desa digunakan dengan sebaik-baiknya, agar tidak ada Hukum Tua yang berurusan dengan pihak yang berwajib, kami selalu ingatkan untuk terus berkoordinasi dengan dinas terkait jika ada hal yang masih kurang paham, karena apapun itu korupsi tidak dapat dibenarkan,” ujar Marie Makalow.
Adanya sosialisasi Anti Korupsi ini, Inspektorat Kabupaten Mitra berharap para Hukum Tua dan perangkat desa yang ada, dapat mengerti dan memahami akan pentingnya dampak dari korupsi, sehingga bersama-sama berkomitmen untuk Kata tidak pada korupsi,
“Sosialisasi Anti Korupsi ini merupakan agenda yang penting, dimana ada banyak materi yang dibahas terkait dampak Korupsi, pencegahan dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melawan korupsi, sehingga di Minahasa Tenggara tidak ada hukum tua yang bermasalah apa lagi harus berurusan dengan pihak penegak hukum,” tukas Inspektur Marie Makalow.
(Alfian)