Inspektorat Minahasa Tenggara Laksanakan Sosialisasi Anti Korupsi Tahun 2024

MINSEL-MITRA775 Dilihat

Mitra, emmctv.com – Dipimpinan Inspektur Dra. Marie Makalow, bertempat di ruang rapat Inspektorat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), melaksanakan Sosialisasi Anti Korupsi Tahun 2024 yang dirangkaikan dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada para Hukum Tua dan para Camat, Selasa (24/9/2024).

Inspektur Marie Makalow kepada seluruh hukum tua dan para camat yang hadir menyampaikan, terimakasih karena sudah hadir pada kegiatan saat ini, dimana ada beberapa hal penting yang harus dibahas bersama.

“Sesuai dengan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat melakukan sosialisasi tentang manusia anti korupsi disetiap desa sebagai penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) di Kabupaten Mitra,” ujarnya.

Menurutnya, hal ini dilakukan karena dari hasil pemeriksaan Inspektorat masih ada desa yang penggunaan dana desa yang tidak sesuai. pokok temuan Inspektorat kelebihan pembayaran pada barang dan jasa, pembelanjaan fiktif, juga ada pajak – pajak yang sudah dipungut namun belum disetorkan.

Dari hasil pemeriksaan tim Inspektorat masih ada temuan dibeberapa desa, maka dari itu untuk desa yang mengalami temuan, maka diberikan waktu tujuh hari untuk segera menindak lanjuti, jika ada TGR agar segera dibayarkan ke kas daerah dan bukti diserahkan ke Inspektorat.

Inspektur kembali menekankan kepada para hukum tua untuk penting memahami regulasi yang ada dalam desa, serta meminta kepada para camat untuk dapat menindaklanjuti temuan yang ada.

“Setelah menerima LHP ini jika ada hukum tua yang didapati temuan oleh tim pemeriksa maka harus segera tindak lanjut temuan yang ada, dan kami meminta kepada para Camat untuk segera menindak lanjuti desa yang bermasalah dengan memberikan teguran baik hukum tuanya, bendera serta yang terkait dalam temuan,” kata Inspektur Marie Makalow.

Selain itu, Camat Tombatu Henny Liwan, kepada awak media mengatakan, sebagai pemerintah kecamatan tentu memberikan apresiasi kepada pihak inspektorat terkait sosial anti korupsi, dan apa yang sudah disampaikan sangat bermanfaat bagi para hukum tua lebih khusus di wilayah Kecamatan Tombatu.

“Hal ini sangat penting dimana mengingatkan kepada hukum tua bagaimana sepek terjang bagaimana pengunaan dana desa agar kedepan tidak terjadi korupsi,” tuturnya.

Camat Henny Liwan menambahkan, sebagai pemerintah kecamatan kami selalu dan selalu ingatkan dalam rapat hukum tua, terkait penggunaan dana desa agar digunakan sebaik mungkin agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

(Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *