Mitra, emmctv.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) secara resmi mengumumkan sampai batas akhir Pendaftaran, ada 4 pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang melaksanakan pendaftaran.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Mitra, Otniel Tamod didampingi, anggota komisioner Ryan Sandag, Aulia Syukur, Lucky Mamahit, Sastro Mokoagou, dan Sekretaris Fajry Monoarfa, dalam konferensi pers dengan awak media.
Dikatan Otnie Tamod, sesuai dengan prosedur batas waktu pendaftaran itu selama 3 hari terhitung sejak tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 pada pukul 23:59 Wita.
“Puji Tuhan hingga batas waktu yang diberikan kepada pasangan calon yang mendaftar sampai pada penutupan, semua berjalan aman dan lancar,” ucapnya.
Lanjut Ia katakan, sesuai dengan data yang ada di KPU, ada 4 pasangan calon yang nantinya akan bertarung pada pilkada 27 November 2024 mendatang.
“Keempat pasangan calon yang mendaftar yaitu ; Stenly Tjanggulung dan Chelsea Beatrix Kandou, yang diusung oleh Partai Demokrat dan PPP, kemudian, Ronald Kandoli dan Fredy Tuda diusung PDIP Perjuangan, setelahnya Royke Tambajong dan Royke Pelleng yang diusung oleh Partai Gerindra dan Nasdem, dan yang terakhir mendaftar adalah Djein Leonora Rende dan Asce Benu dari Partai Golkar,” ujar Tamod.
Tamod menambahkan, untuk keempat pasangan calon tersebut hadir secara bergantian, dan untuk dokumen pendaftaran semuanya dinyatakan lengkap dan siap masuk ketahapan berikutnya.
“Untuk tahapan selanjutnya ke-4 bakal calon ini akan melanjutkan ketahapan pemeriksaan kesehatan di RSUP Prof Kandou Manado,”ungkapnya.
Lanjut Otniel Menjelaskan, terhitung mulai hari ini sampai 4 September 2024 mendatang, akan dilaksanakan penelitian persyaratan administrasi calon, selanjutnya ditanggal 5-6 September akan dilaksanakan pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon.
Selanjutnya, ditanggal 6 sampai 8 September masuk pada tahapan proses penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon penganti oleh partai politik peserta pemilu/gabungan partai politik peserta pemilu.
Pada tanggal 6 sampai dengan 14 September, KPU akan melakukan penelitian persyaratan dokumen administrasi calon dan penelitian syarat dokumen calon pengganti.
Dan untuk tahapan pemberitahuan dan hasil penelitian persyaratan administrasi calon itu akan dilakukan KPU terhitung mulai tanggal 13 – 14 September, pada tanggal 15 sampai dengan 18 September masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyiaratan pasangan calon.
“Selanjutnya akan dilakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyiaratan pasangan calon di tanggal 15 sampai dengan 21 September. dan ditanggal 22 kami KPU Mitra akan melaksanakan penetapan pasangan calon dan tanggal 23 pengumuman nomor urut pasangan calon,” kata Tamod.
Sementara itu, Kadiv Teknis Penyelenggara, Ryan Sandag dikesempatan yang sama mengatakan, pendaftaran secara resmi sudah ditutup KPU Minahasa Tenggara pada 29 September pukul 23:59 Wita, sampai batas akhir Resmi ada empat pasangan bakal calon yang sudah mendaftar.
Dikesempatan itu Ryan Sandag menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang sudah membantu KPU Mitra, sehingga agenda pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada di 2024 ini boleh bejalan dengan baik.
“Kami KPU Minahasa Tenggara menyampaikan terimakasih kepada Pihak TNI/Polri yang sudah memberikan keamanan dan kenyamanan dalam proses pendaftaran, Kepada Bawaslu Mitra yang terus melakukan pengawasan dari setiap tahapan yang berjalan juga teman-teman Komisioner jajaran KPU yang sama-sama sudah menjalankan tugas, kepada seluruh partai politik yang sudah melibatkan diri pada proses pendaftaran ini,” ungkapnya.
“Juga kepada teman-teman media yang secara konsisten melakukan peliputan ditahan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mitra, kiranya untuk tahapan selanjutnya bisa berjalan dengan lancar hingga semua agenda dan program KPU Minahasa Tenggara bisa terlaksana dengan sukses nantinya,” tukas Ryan Sandag.
(Al)