Mitra, emmctv.com – Tahapan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sudah dimulai, untuk itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) kembali mengingatkan untuk para ASN, baik dilingkup Pemerintah Kabupaten hingga Pemerintah desa, untuk tetap menjunjung netralitas ASN.
Kepada sejumlah awak media, Ketua Bawaslu Mitra Jobie Longkutoy melalui Kordiv P3S Dolly Van Gobel menegaskan, pihaknya fokus mengawasi ASN, hukum tua perangkat desa dan BPD sejak pendaftaran Paslon sampai tahapan selanjutnya, pada Selasa (27/8/2024) di Kantor KPU Mitra.
“Kami pihak Bawaslu Minahasa Tenggara, akan fokus mengawasi ASN hingga perangkat desa dan BPD, yang terlibat langsung dalam mendukung salah satu Paslon,” ujarnya.
Menurutnya, seorang ASN terikat dengan waktu, dimana dia sebagai ASN harus bekerja karena ada tanggung jawab dan tugas yang harus diselesaikan, sehingga jika wkt berkerja masih berlangsung dan sudah tidak ada di tempat kerja maka itu harus dipertanyakan.
“Kan seorang ASN itu diharus bekerja dan pulang kerja sudah ada wkt yang mengatur, semua ada aturannya oleh karenanya harus dipahami bahwa, ASN, Hukum Tua, Perangkat Desa dan juga BPD tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” ungkapnya.
Dolly van Gobel berharap, ASN, hukum tua, perangkat desa dan BPD memberikan contoh yang baik dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024 ini, jika ingin mengetahui visi dan misi dari para pasangan calon itu bisa, namun harus mengikuti aturan yang berlaku.
(Alfian)