Sadis..!! Dugaan Pemerasan,pengancaman serta Penggelapan Istri Oknum LSM Inakor”JUl T’ Bakal Dipidana.

EMMCTV.Com.>>|| BOLMONG Sulawesi Utara //Jumat(23/8/24) — Dugaan Kasus Penggelapan yang menimpa Korban berinisial “WM alias Wiwin warga desa Solimandungan, di duga di Otaki oleh Oknum LSM INAKOR inisial”JT alias Jul,

Yuyun Ginoga “Istri dri Oknum LSM Inakor Bolmong”JT alias JuL.yang beralamatkan di desa Inobonto kabupaten Bolmong Sulawesi Utara,diduga pula berperan sebagai Anggota LSM,Seperti Anaknya inisial “Nisa yang di Rekrut sebagai Wartawan INAKOR.hal ini terpantau sangat janggal dan ada aroma Kolusi dalam tubuh LEmbaga INAKOR. patut diduga penggunaan Dengan mengatas namakan LSM INAKOR Sekelompok Keluarga ini menyalahi wewenang dan Menyalah gunakan Nama Lembaga “Independen Anti Korupsi(INAKOR) Untuk itu Di minta Aparat penegak Hukum Polres Bolmong untuk menseriusi aroma tidak sedap ini dan menindak para oknum LSM dan Wartawan INAKOR tersebut.

Foto: Salah satu Milik Barang Perhiasan Emas dan Tempat Jam tangan bermerek Milik dari Wiwin yang diduga Ditahan oleh Terlapor”Yuyun dengan meminta uang tebusan 

Juga diminta pimpinan daerah Propinsi Sulawesi Utara DPD INAKOR yang di Nahkodai oleh “Rolly Wenas segera membekukan kepengurusan Dan wartawan LSM DPC INAKOR dibolmong diduga sudah meresahkan warga BMR.
Berdasarkan Surat Tanda terima Laporan polisi nomor: LP/B/450/VII/2024/SPKT/Polda Sulawesi Utara.
Berdasarkan KUHP pasal 372 dan 368.”Yuyun Ginoga diduga Telah melakukan Tindak pidana penggelapan.
*ini Kronologis LP*
Telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana di maksud dalam pasal 372 dan 368 yang terjadi di Inobonto dengan terlapor “Yuyun Ginoga,dalam uraiyan singkat Laporan polisi bahwa pada sekitar bulan July 2024″Pelapor”Wiwin sedang bermasalah dengan lelaki Bobi Mokodompit dan meminta kepada “Yuyun Untuk memfasilitasi mendamaikan persoalan mereka berdua,dengan jaminan menyerahkan beberapa surat surat penting berupa surat Ahli waris yang Asli,beberapa perhiasan Emas,Duah Buah Laptop dan Sebuah Jam Tangan yang cukup fantastis Harganya bermerek ChrisVera kepada Terlapor”YUyun.

Namun seiring berjalan”Yuyun Sudah tidak berpihak lagi kepada pelapor”Wiwin bahkan menahan semua barang yang dijadikan sebagai titipan/Jaminan dengan tujuan tidak akan mengembalikan lagi kepada Wiwin sebagai pemilik barang tersebut, malahan Wiwin mendapat Ancaman berat, Barang akan dikembalikan Wiwin harus diwajibkan memberi tebusan seratus juta kepadanya.

Terpisah Ketua Investigasi LPPN-RI (Lembaga Pemantau pembangunan Negara Republik Indonesia) Darwis Sasela,Mengecam persoalan ini “Oknum oknum yang kerap mengatas namakan Lembaga LSM seperti ini harus segera ditindak lanjuti oleh APH dan pimpinan lembaga LSM INAKOR,Sebab telah merusak Citra Lembaga tersebut hanya demi kepentingan pribadinya ucap”Sasela

Dari hasil pantauan dugaan kasus Pidana ini, “Wiwin sebagai pelapor,berharap kiranya dirinya mendapat keadilan dan perlindungan hukum Atas Dugaan pengancaman serta diskriminasi dari para oknum oknum tersebut.

(Opo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *