Polres Kotamobagu Berhasil Ringkus Resedivis Curanmor kelas Kakap.

EMMCTV.Com >>|| KOTAMOBAGU Selasa (20/8/24)– Keberhasilan dalam pengungkapan Dugaan Tindak pidana Pencurian kenderaan bermotor oleh Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu patut diberikan Apresiasi dimana

Pelaku yang Merupakan Resedivis kembali melakukan aksinya melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kelurahan Molinow telah berhasil di lumpuhkan.

Bermula Kasus pencurian ini dilaporkan oleh korban, bernama Indriani (36), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kelurahan Molinow.

Dalam laporannya dengan nomor: LP/B/175/V/2024/Spkt/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi DB 3894 AZ, hilang pada Selasa, 31 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 WITA. Sepeda motor tersebut diketahui hilang saat diparkir di depan rumah kontrakan korban.

Dalam Press Release yang digelar pada Selasa, 20 Agustus 2024, Kapolres Kotamobagu Akbp Irwanto sik, melalui kasat reskrim AKP Agus Sumandik SE, menjelaskan kronologi kejadian di hadapan sejumlah media. Menurutnya, pelaku, Harianto Mokodongan alias Apet (49), yang merupakan warga Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, melakukan aksinya setelah melihat bahwa stang motor korban tidak terkunci.

“Pelaku memanfaatkan situasi sepi pada malam hari untuk melancarkan aksinya. Sekitar pukul 03.30 WITA, ia kembali ke lokasi dan mengambil motor tersebut dengan cara mendorongnya hingga melewati sebuah jembatan beton. Setelah berjalan sejauh 100 meter dari jembatan, pelaku berhasil menghidupkan motor dengan mencabut kabel soket, lalu membawanya ke Jalan Desa Sia, Kecamatan Kotamobagu Utara untuk disembunyikan,”ungkap AKP Agus Sumandik.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut kemudian dijual kepada seseorang bernama Reki Mamonto. Dalam pengejaran yang dilakukan oleh Resmob Polres Kotamobagu, pelaku melarikan diri ke Desa Kapataran, Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa.

Meski sempat melawan dan mencoba melarikan diri, namun, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan dengan timah panas sehingga tertangkap.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor mesin JBN1E1010455 dan nomor rangka MH1JBN117EK010386.
Pelaku melakukan aksi pencurian tersebut pada malam hari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Pewarta:Opo.L

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *