Sastro Mokoagow Wakili KPU Mitra Ikuti Rakor Pengamanan Pilkada 2024

MINSEL-MITRA261 Dilihat

Mitra, Emmctv.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara (Mitra) diwakili Sastro Mokoagow ikut serta berpartisipasi dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar oleh Polres Minahasa Tenggara.

Rapat tersebut berlangsung pada hari kamis 15 Agustus di Mapolres Mitra, yang bertujuan untuk memantapkan kesiapan pengamanan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara.

Adapun kegiatan rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Kepala Polres Minahasa Tenggara, AKBP Eko Sisbiantoro, S.I.K, dan Penjabat Bupati Minahasa Tenggara, Ir. Ronald Sorongan, M.Si. bersama sejumlah Forkopimda serta jajaran pejabat Polres setempat.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Minahasa Tenggara, Sastro Mokoagow dikesempatan tersebut, menyampaikan materi mengenai tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2024.

Mokoagow menekankan pentingnya rapat koordinasi ini untuk menyatukan persepsi lintas sektor demi kelancaran, keamanan, dan kondisi yang kondusif dalam pelaksanaan Pilkada.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada 10 Agustus lalu, KPU telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara yang tercantum dalam Keputusan KPU No. 677 Tahun 2024, dengan total 90.181 pemilih hasil pemutakhiran data.

Setelah ini kata Mokoagow, KPU akan menyusun Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), yang kemudian akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan diumumkan secara luas di setiap desa dan kecamatan oleh KPU melalui Badan Ad Hoc PPK dan PPS.

“Nantinya, produk hukum kami, KPT No. 677 Tahun 2024, dapat diunduh melalui laman JDIH KPU Mitra,” tambahnya.

Mokoagow menjelaskan, bahwa sesuai dengan jadwal tahapan, KPU akan memulai proses pendaftaran calon pada 27 hingga 29 Agustus 2024. dan pada 2 September nanti akan dilaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon di rumah sakit yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Setelah pemeriksaan, KPU akan melakukan penelitian administrasi calon sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hasilnya akan diumumkan kepada publik,” tukas Sastro Mokoagow.

(Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *