KPU Minahasa Tenggara Sukses Laksanakan Rapat Pleno Terbuka DPS Pilkada Serentak 2024

MINSEL-MITRA602 Dilihat

Mitra, emmctv.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) sukses menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Mitra tahun 2024.

Rapat pleno yang digelar di kantor KPU Kabupaten Mitra tersebut, dipimpin langsung Ketua KPU Otniel Tamod, didampingi komisioner KPU lainnya, yaitu Ryand J Sandag, Lucky Mamahit, Sastro Mokoagou, dan Aulia Syukur, Sabtu, (10/8/2024).

Ketua KPU Otniel Tamod dikesempatan itu, menyampaikan rasa syukurnya dimana kegiatan rapat pleno bisa bejalan aman dan lancar.

“Puji syukur, Alhamdulillah, hari ini KPU Mitra telah resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara untuk Pilgub dan Pilbup Mitra,” ujarnya.

Sementara untuk mendukung kelancaran proses pemilihan, KPU Mitra juga telah menyiapkan 222 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten, sambungnya.

Lanjut Ia katakan, untuk tahapan selanjutnya, DPS ini akan diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan dan koreksi jika ada data yang tidak sesuai.

“DPS ini akan kami umumkan di setiap jaga dan lingkungan di 144 desa/kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan. Kami mengajak masyarakat untuk mengecek secara langsung apakah nama mereka sudah tercantum sebagai pemilih,” kata Tamod.

Untuk itu, Tamod menghimbau bagi masyarakat yang belum masuk dalam DPS, agar segera mendatangi petugas pemungutan suara di tingkat desa atau kelurahan.

Alternatif lainnya, Tamod menjelaskan masyarakat dapat mengunjungi petugas di tingkat kecamatan atau langsung ke kantor KPU Mitra.

Dirinya berharap, dengan penetapan DPS ini, proses tahapan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Mitra Aulia Syukur menjelaskan, adapun dalam rapat pleno KPU Kabupaten Minahasa Tenggara menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat Kabupaten Mitra.

“Adapun jumlah Kecamatan yang ada di Kabupaten Mitra berjumlah 12, sedangkan untuk jumlah desa dan kelurahan berjumlah 144. Sedangkan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Mitra berjumlah 222, serta jumlah pemilih berdasarkan jenis kelamin yaitu berjumlah. Laki-laki 46.401 dan perempuan berjumlah 43.780. Maka jumlah keseluruhan sebanyak 90.181,” kata Aulia Syukur.

Dalam rapat tersebut, turut hadir perwakilan dari Pemerintah Kabupaten, Forkopimda Mitra, Bawaslu Mitra, partai politik, organisasi perangkat daerah (OPD), Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Panwas Kecamatan.

Kehadiran mereka mencerminkan komitmen bersama untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam proses pemilihan mendatang.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *