Mitra, emmctv.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) membuka rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara.
Pembukaan rekrutmen petugas Pantarlih tersebut di mulai sejak jari Kamis (13/6/2024), dan diharapkan agar masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang ada.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan/Wakil Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Lucky Mamahit mengatakan bahwa rekrutmen ini didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 mengenai Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc penyelenggara Pemilu.
“Persyaratan Dokumen calon Pantarlih diharuskan melengkapi dokumen sebagai yang telah disapkan oleh KPU. diantanya surat pendaftaran,daftar riwayat hidup, Fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir, pas foto, surat pernyataan, dan surat keterangan,”kata Mamahit.
Mamahit menjelsakan, bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.
“Sedangkan tahapan seleksi calon Pantarlih yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) meliputi berupa pengumuman pendaftaran calon, Pantarlih, penerimaan pendaftaran calon, penelitian administrasi calon, pengumuman hasil penelitian administrasi calon dan penetapan nama hasil seleksi Pantarlih,”jelas Mamahit. Seraya berharap masyarakat yang butuh informasi mengenai proses pendaftaran dapat diakses melalui kantor KPU Mitra. (Alfian)