Emmctv.com-Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) memiliki potensi sumber daya pangan dan keragaman hayati yang besar, sehingga mempunyai peluang untuk mewujudkan ketahanan pangan secara berkelanjutan. Keragaman sumber daya yang dimiliki, membuat masing-masing daerah mempunyai keunggulan komparatif dan kompetitif dalam memproduksi bahan pangan tertentu. Potensi sumber daya pangan tersebut tersedia secara merata di seluruh Indonesia termasuk di daerah yang memiliki prevalensi stunting yang tinggi.
Sejalan dengan penguatan ketahanan pangan keluarga pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan stunting, maka Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor 440/KEP/217/2023 Tentang Penetapan Desa Lokus Prioritas Penanganan Stunting di Kabupaten Halmahera Tengah, Pemerintah Kabupaten Halmahera tengah terus berupaya untuk menurunkan angka prevalensi Stunting di Kabupaten Halmahera Tengah.

Salah satu program kegiatan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Dinas Ketahanan Pangan yakni Ketahanan Pangan Tani Keluarga dan B2SA dengan menurunkan angka stunting di desa-desa yang memiliki lokus stunting yang tinggi. Tujuannya adalah mewujudkan amat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 . Dengan demikian masyarakat Kabupaten Halamahera Tengah terpenuhi asupan gizi dan turunnya balita stunting melalui ketahanan pangan keluarga B2SA (Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman).
Tujuan Kegiatan Ketahanan Tani Pangan Keluarga yaitu Menyediakan sarana pertanian (Bibit dan Benih) dalam rangka mendukung terpenuhinya pangan keluarga yang berakam bergizi seimbang dan aman dan Mempermudah masyarakat (keluarga tani) dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan keluarga untuk mencegah keluarga dari stunting.

Sedangkan sasaran Kegiatan Ketahanan Tani Pangan Keluarga Kabupaten Halmahera Tengah adalah penyedian Sarana(bibit dan Benih) yang dilebih diarahkan kepada kelompok tani dalam upayah mendukung terpenuhinya kebutuhan pangan yang bergizi seimbang dan aman di desa-desa yang memiliki lokus stunting di Kabupaten Halmahera Tengah.
Untuk ruang lingkup/batasan Kegiatan Ketahanan Tani Pangan Keluarga Pemeritah Kabupaten Halmahera Tengah adalah penyediaan bibit, benih dan sarana untuk kelompok tani, melalui metode Pelaksanaan Kegiatan Ketahanan Tani Pangan Keluarga Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, yang dilaksanakan oleh pihak ketiga (rekanan) dengan proses pelaksanaan sesuai dengan kaidah yang berlaku dan karangka acuan Kerja (KAK) yang telah dibuat sebelumnya dengan pagu anggaran fisik pada kegiatan Katahanan Tani Pangan Keluarga yaitu sebesar Rp. 300.000.000.(ian)