DPN INAKOR Tindak Lanjuti Laporan Aktivitas PETI Ilegal Ratatotok Minahasa tenggara Ke Mabes Polri dan Kejagung.

MINSEL-MITRA949 Dilihat

EMMCTV.Com.,>>|| MANADO Sulut Kamis (23/5/24)— Terkait Laporan Resmi pada Hari Selasa (14/5/24) Oleh Dua LSM INAKOR Dan LPAKN Dipolda Sulut,Kini Di seriusi dan Di lanjutkan Laporanya Ke Mabes Polri,Dan Kejagung adanya Dugaan Aktifitas Ilegal PETI Dilokasi Ratatotok Minahasa Tenggara Sulawesi Utara Oleh DPN INAKOR”Rolly Wenas.

Kepada Awak Media “Rolly Wenas Menegaskan”
“Bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) telah menjadi masalah yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia. Contohnya adalah kegiatan PETI di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi dan Pajak tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang serius dan hal ini harus menjadi perhatian bagi penegak hukum, dalam waktu dekat semua laporan akan di tindak lanjuti sebagai efek jerah kepada para pelaku ilegal “Ucap Rolly.

Diketahui beberapa pelaku PETI yang Namanya Telah Tercantum dalam Laporan Polda Sulut yang diduga telah Memporak porandakan pegunungan Ratatotok dengan menggunakan beberapa Alat Exchavator sesuai titik koordinat dan lokasi yang sama,Pelaku PETI Tersebut Adalah”YS(You Ho) ZS (Zainal) DM (Deker) adalah pelaku PETI Terbesar yang mempunyai beberapa Tempat pengolahan sampai pada Wilayah Ratatotok 1.
Telah Menjadi target Utama dalam Laporan Kami”Tegas Rolly.

Dari Hasil investigasi INAKOR dan LPAKN kami telah menemukan bukti adanya dugaan aktivitas ilegal di lokasi yang bernama Rotan milik oknum DM alias Dekker, lokasi Tumalinting milik oknum ZS alias Inal dan lokasi Alason milik oknum YH alias You ho serta beberapa lokasi lainnya di perkebunan desa Ratatotok juga Ratatotok satu dan aktivitas pertambangan emas ilegal,dan terinformasi Ketiga Pelaku PETI yang terlapor adalah Pelaku PETI yang Sudah Cukup Lama beraktifitas di Area tambang Ratatotok.Tutup Rolly Wenas DPN INAKOR.

(Red/Tim)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *