Emmctv.com, Manado—Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sulut Khususnya Ratatotok yang berada di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) patutnya menjadi perhatian khusus pemerintah. Faktor kerugian negara dengan adanya aktivitas pengerukan material emas tanpa izin tentunya sangat mengkhawatirkan.
Tim investigasi INAKOR dan LPAKN menemukan bukti adanya aktivitas ilegal di lokasi yang bernama Rotan milik oknum DM alias Dekker dan di lokasi Tumalinting milik oknum ZS alias Inal serta lokasi Alason milik oknum YH alias You ho kemudian tim juga mendapati beberapa lokasi lainnya di perkebunan desa Ratatotok juga Ratatotok satu dan aktivitas pertambangan emas ilegal ini terinformasi yang telah berlangsung cukup lama.
Banyak sekali faktor negatif yang muncul dari kegiatan ilegal ini, baik itu dari segi kerusakan hutan, pencemaran lingkungan sampai pada pendapatan pajak negara.
Dilihat dari aspek hukum Pertambangan Tanpa Izin menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),menyebutkan setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin resmi dari pemerintah. Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.
Tentunya ini memantik kemarahan publik, sorotan tajam ditunjukan ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang harus berani dan dengan sigap dapat meredam kegiatan-kegitan ilegal semacam ini.
Meyikapi masalah ini Ketua harian DPN INAKOR Rolly Wenas dan Ketua LPAKN Audy Endey menyambangi Mapolda Sulut pada selasa 14/5/2024, guna melaporkan adanya dugaan aktivitas tambang emas ilegal dan pencucian uang yang dilakukan oleh oknum YH alias You ho, oknum ZS alias Inal dan oknum DM alias Dekker.
Kedua ketua LSM tersebut mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) telah menjadi masalah yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia. Contohnya adalah kegiatan PETI di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi dan Pajak tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang serius dan hal ini harus menjadi atensi bagi penegak hukum.
Ketua LSM Inakor Rolly Wenas mengatakan, peraturan mengenai pengelolaan lingkungan hidup dalam aktivitas pertambangan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahwa Setiap perusahaan tambang diwajibkan untuk melakukan pengelolaan limbah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan guna mencegah pencemaran lingkungan.
“Kerugian negara akibat PETI di Minahasa Tenggara mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya. Kerugian ini terutama disebabkan hilangnya pendapatan negara dari sektor pajak yang seharusnya dibayarkan oleh pelaku tambang yang berizin. Selain itu, kegiatan ilegal ini juga mengurangi peluang investasi dari perusahaan tambang yang sah, yang berpotensi memberikan kontribusi yang lebih besar bagi ekonomi lokal dan nasional”, ujar Wenas
Senada dengan Wenas, Ketua LPAKN Audy Endey menyoroti dampak lingkungan yang timbul akibat PETI tersebut. Menurutnya, akktivitas PETI di Ratatotok telah menyebabkan pencemaran lingkungan yang begitu signifikan, limbah tambang yang tidak diolah sesuai prosedur dapat mencemari air, tanah, dan udara. “Pencemaran air oleh bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dapat mengancam kesehatan masyarakat sekitar yang menggunakan air tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, degradasi lahan akibat penambangan yang tidak terkontrol dapat menyebabkan erosi dan hilangnya kesuburan tanah”, terang Endey.
Endey menambahkan, penegakan hukum dan upaya pengendalian harus dilakukan, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menghentikan aktivitas PETI. Pihak berwenang harus meningkatkan pengawasan dan patroli di daerah-daerah rawan pertambangan ilegal. Selain itu, perlu adanya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif.
Patut diketahui, Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(**/Van)