Kabupaten Mitra Tidak Ada Calon Perseorangan Pada Pemilihan Kepala Daerah

MINSEL-MITRA795 Dilihat

Mitra, emmctv.com – Di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) tidak ada calon pasangan non partai yang mendaftar dan ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),
Hal ini ditegaskan oleh KPU Mitra usai proses penutupan pendaftaran pada, (12/5/2024) kemarin.

Ketua KPU Mitra Otnie Tamod menjelaskan bahwa hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pasangan bakal calon perseorang yang memasukan dokumen persyaratan.

Dikatakan Tamod, batas waktu tersebut pada Minggu pukul 23.59 Wita dalam tahapan Penyerahan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2024.

Penutupan pendaftaran Paslon perseorangan di KPU Mitra.
Sesuai aturan, bakal calon perseorangan wajib memasukan sejumlah dokumen agar bisa ikut Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Mitra. Salah satunya adalah dukungan warga berbentuk KTP yang jumlahnya disesuaikan dengan peraturan KPU.

Diketahui proses penutupan penyerahan pemenuhan syarat dukungan yang dilakukan KPU Mitra juga turut dihadiri Bawaslu Kabupaten Mitra.

(**/Alfian)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *