Ada Temuan BPK, Inakor Laporkan Dugaan Tipikor Pengadaan Bapok Covid-19 di Dinas Sosial ke Kejagung

Manado, emmctv-Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-Inakor), menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (8/5/2024). Kehadiran Inakor di Kejagung untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadaan bantuan bahan pokok (Bapok) yang tidak sesuai ketentuan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.

“Kami menghitung ada selisih pembayaran dalam angka cukup besar dan dugaan terjadi mark-up dalam pengadaan bantuan dengan nomimal puluhan miliar tersebut. Kami harap Kejagung bisa menelusuri kejanggalan tersebut,” kata Ketua Harian DPP Inakor, Rolly Wenas saat menghubungi indobrita dan emmc grup, Minggu (12/5/2024).

Ia kemudian membeber realisasi belanja bantuan sosial untuk masyarakat terdampak Covid-19.  Sampai 15 November 2020 menurut  dia, dana yang direalisasikan sebesar Rp.58.981.669.852,00 dari total anggaran Rp.64.000.000.000,00 atau 92,16%. Anggaran tersebut bersumber dari  APBD Provinsi Sulut.

Realisasi anggaran ini sendiri mencakup dua program atau kegiatan. Pertama adalah bantuan bahan pokok. Kedua pemberian bantuan makanan siap saji.

“Merujuk temuan BPK, ada kelebihan perhitungan harga atas pengadaan bahan bantuan pokok penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial. Dari sini bisa disimpulkan betapa buruknya manajemen Dinas Sosial Pemprov Sulut dalam mengeksekusi program pengadaan bantuan bahan pokok,” katanya.

Jika Dinas Sosial teliti, menurut Rolly  tak akan ada kelebihan perhitungan harga. “Semestinya ada proses dan tahap pengadaan yang tak bisa diselesaikan secara tergesa- gesa,” Rolly menegaskan.

Ia menyebut kontrak pengadaan bantuan bahan pokok yang terdiri dari  pengadaan beras, minyak goreng, mie instan, goodie bag, ikan kaleng, stiker dan pengadaan aplikasi data serta penginputan data oleh penyedia dilaksanakan dalam tiga tahap. Kata Rolly kontrak pengadaan tahap I dan II sudah terealisasi 100% sedangkan kontrak tahap III hingga 15 November 2020 masih berlangsung.

“Pengadaan bahan pokok semestinya berpedoman pada SE LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan covid-19. Aturan tersebut menyebutkan bahwa untuk pengadaan barang, PPK meminta penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga barang dan memastikan kewajaran harga setelah dilakukan pembayaran. PPK meminta audit oleh aparat pengawas intern pemerintah atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun Inakor,  laporan kewajaran harga yang telah diserahkan penyedia atas pembayaran kontrak tahap I dan 2 yang telah selesai 100% belum dilakukan audit oAPIP atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. “Karena itu pengadaan bahan pokok diduga tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dari penelusuran Inakor, terdapat permasalahan berupa ketidaksesuaian antara nilai kontrak dengan nilai realisasi pembayaran pada bukti kewajaran harga pengadaan mie instan atas nama penyedia CV.GJ sebesar Rp.855.460.600,00

“Sesuai data dan informasi yang dihimpun, pembelian dan pembayaran mie instan oleh penyedia CV GJ dari perusahan dibidang pangan atau distributor sudah memperhitungkan biaya pengantaran ketempat penyimpanan bantuan bahan pokok yang disediakan oleh Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara. Hanya  pihak penyedia masih memperhitungkan Kembali biaya buruh/transport dalam dokumen kewajaran harga. Terdapat selisih atas biaya buruh/transport yang tidak dapat diperhitungkan seluruhnya sebesar Rp.855.460.600,00,” Rolly menguraikan.

Ia menduga adanya potensi kecurangan dalam pengadaan bahan pokok makanan dapat terjadi. “Selain adanya kelebihan pembayaran paket pengadaan mie instan sebesar Rp.855.460.600,00, patut diduga pula menurut dia jika pengadaan bahan pokok makanan secara keseluruhan senilai Rp.57.913.901.550,00 berpotensi terjadi kekurangan volume atau mark-up harga,” ucapnya.

Ia menilai  kepala dinas sosial saat itu tidak efektif dalam mengawasi dan mengendalikan tugas PPK dan kurang cermat dalam melakukan pengendalian serta pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan. “Selain itu penyedia jasa diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai yang dipersyaratkan dalam kontrak,”  kata Rolly. (*/alc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *