PT HWR Diduga Lakukan ‘P3’ di Lahan Milik Warga, Keuntungan Ditaksir Rp5 Miliar Lebih

INFO801 Dilihat

Ratatotok, emmctv– Istilah P3 mendadak muncul di lokasi pertambangan Pasolo, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Istilah ini singkatan dari penyerobotan, pengrusakan dan pencurian.

Nah, P3 ini diduga dilakukan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di atas lahan milik warga. Perusahaan ini ditengarai sudah melakukan penyerobotan, pengrusakan dan pencurian (P3) material  kandungan emas dalam dua bulan terakhir.

Dua alat berat jenis excavator sedang beroperasi di atas lahan milik Elisabeth Lalujan atau Ci Gin warga Ratatotok saat sejumlah media bersama Polres Mitra menyambangi lokasi, Sabtu (4/5/2024).

Akibat penggalian dan pengambilan bahan material tersebut membuat akses masuk sulit (Foto: IBC-emmc)

Informasi yang diperoleh dari warga Ratatotok, lahan milik Ci Gin seluas 5 hektar itu sudah dikeruk sejak dua bulan terakhir.  Lahan tersebut sudah rusak parah dan sudah digali cukup dalam.

Hitungan kotor sejumlah saksi mata, Ci Gin mengalami kerugian di atas Rp 5 miliar. Data ini diperoleh, setelah tim menjaring data saksi mata yang membeberkan, bahwa sehari empat unit excavator mengeruk seribuan bucket excavator. Hasil kerukan itu kemudian langsung diolah di bak penambung yang juga dibangun di atas lahan Ci Gin.

Menurut saksi mata yang berpengalaman mengeksplorasi kandungan emas di lahan tersebut, dalam satu bucket material dapat menghasilan 0,5 gram emas.

Plh Kasat Reskrim Polres Mitra Ipda Yudith Supari saat meninjau lokasi (Foto: IBC-emmc)

Tindakan HWR itu disebut meminjam tangan perempuan Corry Giroth. Saksi di lokasi menyebut, Corry Giroth beberapa kali berada di lokasi untuk memantau aktivitas pencurian material.

“Banyak kali kami lihat dia datang duduk manis di atas, mengawas orang kerja, termasuk operator alat berat,” tutur salah satu saksi mata.

HWR dan Corry berupaya untuk melakukan pengerukan dengan menutup akses masuk. Di bagian Barat, HWR menggali lubang panjang agar tidak dapat dilalui kendaraan termasuk pemilik lahan. Hal yang sama terjadi di sisi Timur. Akses jalan yang semula dapat dilewati kendaraan rambo, sudah ditutupi material galian tanah.

Ci Gin dan tim yang hendak mengecek lokasi terpaksa harus menyusup dari dari bagian Utara, menyelinap di bawah pepohonan dan semak belukar. Sementara itu akses masuk dari kantor PT HWR juga dijaga ketat aparat keamanan. Hal yang sama terjadi di bagian Timur. Di sana terdapat pos penjagaan aparat untuk melarang orang masuk lahan.

Atas dugaan penyerobotan, pengrusakan dan pencurian tanahnya itu, Ci Gin memilih jalan bijak dengan mengadu secara resmi ke Polres Mitra. Dalam pengaduannya, Ci Gin panggilan Elisabeth Lalujan, melampirkan dua bukti kepemilikan  atas obyek tanah tersebut yakni;

Pertama, Akta Jual Beli (AJB) Nomor 24/AJB/RTTK/III/2010 antara dirinya dan Agustina Mamanua, tertanggal 4 Maret 2010. Adapun luas tanah dalam AJB tersebut 54.085 M2. Kemudian tapal batas pada obyek dimaksud, yakni; Sebelah Utara: Tanah Desa, Sebelah Timur: Johanis Mokosolang, Sebelah Selatan: DJ. D Tiwow, Sebelah Barat: Pembebasan PT NMR/U Pontolaeng.

Kedua, AJB antara Linda Laluyan dan Elisabeth Laluyan nomor 38/2014, tanggal 17 Juni 2014 dengan luas obyek tanah 20.000 m2. Adapun batas wilayahnya, Sebelah Utara: S Bororing, Sebelah Timur: Agustina Mamanua, Sebelah Selatan: A. Tumbelaka dan Sebelah Barat: J Supit.

“Saya kira hampir semua warga Ratatotok tahu itu lahan milik Ci Gin. Dulu ada yang coba-coba masuk dan melakukan penambangan juga. Perkara berlanjut sampai pengadilan. Dengan bukti kepemilikan yang jelas, Ci Gin menang di pengadilan,” kata salah satu warga Ratototok.

Kini tanah dengan obyek yang sama tersebut hendak dikuasi HWR. “Sudah ada yurisprudensi. Ini akan memudahkan aparat mengambil keputusan,” ucapnya.

Dalam surat pengaduannya, Ci Gin menerangkan bahwa masalah ini sempat dimediasi di tingkat pemerintah setempat yakni Camat Ratatotok. Konon, manajemen HWR dan Cory Giroth sudah tiga kali mendapat surat panggilan tapi selalu menolak hadir.

“Atas permasalahan dimaksud, telah diupayakan mediasi pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara melalui Camat Ratatotok namun tidak ada titik temu sebab dari pihak PT HW R tidak hadir memenuhi undangan mediasi dari pemerintah Kecamatan Ratatotok,” tulis Ci Gin.

Kuat dugaan, HWR dan Cory Giroth sengaja mengulur waktu agar memenuhi target ribuan bucket material yang kemudian bisa diolah menjadi emas.

“Naluri orang tambang itu beda. Sebelum mediasi dia timbun dulu material supaya dapat hasil miliaran. Karena dia tahu sekali kelak akan mediasi juga,” ujar salah satu pelaku tambang di lokasi.

Menggapi pengaduan Elisabet Laluyan, Tim Polres Mitra langsung turun lokasi pada Sabtu siang. Setelah mengecek lokasi, tim kepolisian langsung mengumpulkan bahan, data kepemilikan dan keterangan dari Elisabet Laluyan dan para saksi mata di lapangan. Polres Mitra berjanji akan memanggil Cory Giroth untuk menunjukan dasar kepemilikan atas laha yang dikuasai sepihak.

“Beri kami waktu untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang baik dan prosedur hukum. Tujuan kami agar menghindari konflik antar warga,” imbuh Ipda Yudith Supari, Plh Kasat Reskrim Polres Mitra.

Kuasa Hukum Ci Gin, Gerry Tamawiwi SH, menegaskan, pihaknya akan meminta Polres agar segera menindak HWR dan Cory Giroth.

“Klien kami memiliki bukti kepemilikan yang sah. Unsur kejahatan sudah terpenuhi dengan sejumlah alat bukti yang juga polisi kantongi di lokasi. Ini pidana murni. Kami minta tetapkan status quo,” tegas Tamawiwi.

Sayang pihak HWR dan Cory Giroth belum bisa dihubungi. “Ibu Cory lagi tidak di kantor,” kata salah satu staf PT HWR, Sabtu (5/5) lalu.(*/alc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *